KEPRI

Curi Laptop di Tanjungpinang, Ketangkap di Batam

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi menjukan barang bukti Lapotop Merk Asus X452E yang dicuri dua pelaku, Ratman (33) dan Kamaludin (26), di Kantor Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang yang terjadi, Kamis (9/2) lalu, dan ditangkap anggota Reskrim Polresta Barelang di Batam. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ratman (33) dan Kamaludin (26), dua pelaku tindak pidana pencurian laptop yang terjadi di Kantor Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang yang terjadi, Kamis (9/2) lalu, akhirnya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polresta Barelang di Batam.

Penangkapan kedua tersangka spesialis kasus tindak pidana pencurian tersebut dilakukan setelah perbuatan sama juga dilakukan keduanya di Batam, mencuri Laptop dan Ipod milik Direktur Utama (Dirut) PLN Batam. Informasi diperoleh, kedua tersangka ditangkap di tempat tinggalnya dikosan sebelah GGi Hotel, Kamis (9/2) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Hasil koordinasi kita dengan Satreskrim Polresta Barelang, dan melakukan introgasi terhadap dua tersangka, mengakui mereka juga yang mencuri Laptop di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang tersebut,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi, Rabu (22/2).

Dijelaskan, kejadian itu berawal pada saat korban Dovie, Pegawai Pemko yang ditugaskan di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaporkan kehilangan satu unit lapotop Merk Asus X452E Warna hitam yang terletak di meja kerjanya, Kamis(9/2) Pukul 13.00 WIB

“Mendapat laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Edy

Belakangan, lanjut Kapolsek, pihaknya mendapat informasi dari media bahwa Polresta Barelang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti laptop di Kantor PLN Kota Batam.

“Selanjutnya kita melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang, dan ternyata, setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang,” ucap Edi.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut oleh anggota Polresta Barelang, kedua pelaku melakukan pencurian ini dengan modus berpura-pura sebagai penjual kaca mata yang berjualan keliling di Kantor-kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang pada siang hari.

“Ketika dilihat kantor DPRD sepi dan kosong tidak ada pegawainya, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan mencuri satu unit laptop milik pegawai Sekwan Tanjungpinang tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

“Perbuatan kedua tersangka dapat kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kota ini.

Semenyara untuk kedua pelaku, lanjut Kapolsek, tetap diproses melalui koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polresta Barelang

“Karena kedua tersangka ini juga mempunyai yang sama di Batam, dan nanti akan kita bawa mereka ke Tanjungpinang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edy

Pada kesempatan tersebut, Edy juga menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun seluruh intansi yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk tetap waspada berhati-hati dengan pencuri dengan modus sebagai pendagang keliling seperti kedua pelaku ini.

“Masyarakat perlu waspada dengan modus pedagang keliling seperti ini, jika mereka menawarkan dagangannya, tolong diikuti serta amati gerak geringya,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota ini (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button