OPINI

Ancaman Menyebarkan Foto Intim sebagai Bentuk Kekerasan

Oleh: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum UNISRI, Surakarta. Foto prokepri.com

PROKEPRI.COM, OPINI – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi. Melalui handphone, seseorang dapat mengirim foto, video, atau pesan kepada orang lain hanya dalam hitungan detik. Kemudahan ini memang membawa banyak manfaat, tetapi juga membuka peluang munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru yang sebelumnya tidak banyak dikenal.

Salah satu yang semakin sering terjadi adalah ancaman menyebarkan foto atau video intim. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban apabila korban tidak menuruti keinginannya. Ancaman tersebut dapat berupa permintaan uang, hubungan seksual, mempertahankan hubungan asmara, hingga memaksa korban melakukan tindakan tertentu.

Ironisnya, banyak orang masih menganggap perbuatan seperti ini hanya sebagai persoalan hubungan pribadi, padahal dari sudut pandang hukum, tindakan tersebut dapat merupakan bentuk kekerasan.

Kasus semacam ini tidak hanya menimpa perempuan, tetapi juga laki-laki. Korbannya berasal dari berbagai usia, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Modusnya pun beragam. Ada yang bermula dari hubungan pacaran, pernikahan, perkenalan melalui media sosial, bahkan penipuan berkedok hubungan asmara. Ketika hubungan memburuk, foto atau video yang sebelumnya diberikan secara sukarela justru dijadikan alat untuk mengintimidasi korban.

Banyak korban memilih diam karena merasa malu atau takut. Mereka khawatir akan dicap buruk oleh masyarakat apabila foto tersebut benar-benar tersebar. Tidak sedikit pula yang merasa bersalah karena pernah mengirimkan foto tersebut kepada pelaku. Padahal dalam perspektif hukum, kesalahan utama terletak pada pihak yang menyalahgunakan kepercayaan dan menggunakan foto intim sebagai alat ancaman.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memiliki peraturan hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban kekerasan berbasis digital. Salah satu regulasi penting adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini mengakui bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi melalui kontak fisik, tetapi juga dapat dilakukan melalui media elektronik atau sarana digital.

UU TPKS memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk penyebaran, perekaman, penguasaan, maupun ancaman penyebaran muatan yang bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Ancaman menyebarkan foto intim bukan lagi dipandang sekadar persoalan etika atau hubungan pribadi, melainkan dapat menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang.

Selain UU TPKS, perbuatan tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik atau penyebaran konten melanggar ketentuan hukum. Dalam keadaan tertentu, ancaman tersebut juga dapat memenuhi unsur tindak pidana pemerasan apabila pelaku meminta uang atau keuntungan tertentu dengan menggunakan foto intim sebagai alat tekanan.

Dari sudut pandang hukum pidana, inti persoalannya bukan terletak pada keberadaan foto tersebut, melainkan pada penyalahgunaan foto sebagai alat untuk mengendalikan korban. Pelaku memanfaatkan rasa takut, rasa malu, dan tekanan psikologis korban agar korban kehilangan kebebasan mengambil keputusan. Kondisi inilah yang membuat ancaman penyebaran foto intim merupakan bentuk kekerasan, bukan sekadar konflik pribadi.

Dampak yang ditimbulkan juga tidak dapat dianggap ringan. Korban sering mengalami tekanan psikologis yang berat, kehilangan rasa percaya diri, menarik diri dari lingkungan sosial, bahkan mengalami depresi. Tidak sedikit korban yang memilih mengundurkan diri dari pekerjaan atau menghentikan pendidikan karena takut identitas dan kehidupan pribadinya menjadi konsumsi publik.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian masyarakat justru menyalahkan korban. Pertanyaan seperti, “Mengapa mau mengirim foto seperti itu?” sering kali lebih dahulu muncul daripada pertanyaan mengenai mengapa pelaku menyalahgunakan kepercayaan korban. Cara pandang seperti ini justru memperberat beban psikologis korban dan membuat banyak orang enggan melapor kepada aparat penegak hukum.

Padahal, hubungan yang dilandasi kepercayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyalahgunakan data pribadi seseorang. Seseorang mungkin pernah memberikan foto kepada pasangan ketika hubungan masih baik. Namun, persetujuan untuk mengirim foto bukan berarti persetujuan untuk menyebarkan atau menggunakannya sebagai alat ancaman. Kedua hal tersebut merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Dari perspektif hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan kehidupan pribadinya. Negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan data pribadi yang mengakibatkan penderitaan bagi korban. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memberikan perlindungan yang cepat terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka selama proses hukum berlangsung.

Perkembangan teknologi juga menyebabkan penyebaran foto dapat terjadi dalam hitungan detik. Sekali sebuah foto beredar di internet, sangat sulit untuk menariknya kembali sepenuhnya. Penanganan perkara semacam ini memerlukan kecepatan. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa menyimpan, meneruskan, atau ikut menyebarkan foto intim orang lain tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Tidak sedikit orang yang merasa hanya menjadi “penerus pesan” tanpa menyadari bahwa tindakannya ikut memperluas dampak terhadap korban. Etika digital menuntut setiap pengguna media sosial untuk menghormati privasi orang lain.

Selain penegakan hukum, edukasi digital juga menjadi langkah yang sangat penting. Anak muda perlu diberikan pemahaman mengenai risiko membagikan data pribadi, pentingnya menjaga keamanan akun digital, serta cara melapor apabila menjadi korban kekerasan berbasis elektronik. Pendidikan semacam ini harus dimulai sejak sekolah agar generasi muda mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Di sisi lain, platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang cepat terhadap konten yang melanggar privasi. Penghapusan konten, pembatasan penyebaran, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam melindungi korban.

Masyarakat pun perlu mengubah cara pandangnya. Korban ancaman penyebaran foto intim bukanlah pihak yang pantas dipermalukan. Justru pelakulah yang harus dimintai pertanggungjawaban karena telah menggunakan teknologi untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. Semakin besar empati masyarakat kepada korban, semakin besar pula keberanian korban untuk mencari perlindungan hukum.

Ancaman menyebarkan foto intim bukan sekadar persoalan hubungan asmara yang berakhir buruk atau konflik pribadi, melainkan bentuk kekerasan yang dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Perbuatan tersebut menyerang martabat, rasa aman, dan kebebasan korban melalui tekanan psikologis yang sangat berat.

Setiap orang perlu memahami bahwa teknologi tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi atau menguasai orang lain. Negara telah menyediakan perangkat hukum melalui UU TPKS, UU ITE, dan berbagai ketentuan lainnya untuk melindungi korban. Namun, perlindungan hukum akan menjadi lebih efektif apabila diiringi dengan kesadaran masyarakat untuk menghormati privasi, menjaga etika digital, serta tidak menyalahkan korban.***

Check Also
Close
Back to top button