Simpan 30 Gram Sabu, Oknum ASN Diciduk Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (PNS), IS (33), warga Jalan Bahari, Gang Teri, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sekitar 30 gram (1/4 Ons) di kamar 208 Hotel BBR, jalan Pantai Impian, Tanjungpinang, Selasa (21/2) kemaren.
Selain barang bukti satu paket sabu ukuran besar dibungkus dalam plastik bening, polisi juga mendapatkan sebanyak 4 paket kecil narkoba jenia sabu, 3 butir pil ekstasi, termasuk Bong sebagai alat hisab sabu, 1 unit timbangan digital, jarum suntik, satu buah gunting dan korek api.
“Penangkapan tersangka IS dilakukan atas informasi yang kita peroleh dari masyarakat, adanya seseorang dengan ciri-ciri sesuai dimiliki tengah memiliki narkotika jenis sabu,” kata Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasatres Narkoba AKP Ricky Firmansyah pada sejumlah wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (24/2)
Lebih rinci, Waka Polres Tanjungpinang maupun Kasatres Narkoba ini tidak menyebutkan dimana tugas oknum ASN berinisial IS tersebut bertugas, dengan alasan masih melakukan pengembangan.
“Kita masih terus melakukan pengembangan atas pengungkapan dugaan kasus ini. Tersangka merupakan target operasi kita, dan dari barang bukti (BB) yang kita amankan, boleh dikatakan tersangka ini sebagai pengedar. Dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut, dan dijual kemana saja masih dalam pengembangan,” ucap Kompol Andi Rahmatsyah.
Lebih lanjut diterangkan, pengungkapan kasus tersebut diatas, berawal informasi dari masyarakat yang diterima, Selasa (21/2) sekitar pukul 22.00 WIB, adanya seseorang yang diduga tengah memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, didapati informasi terakhir, bahwa orang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri diperoleh tersebut, tengah berada di kamar 208 Hotel BBR di jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Pada saat dilakukan penangkapan di kamar hotel BBR, tersangka ini hendak menggunakan sabu seorang diri di kamar tersebut. Dari TKP kita temukan 1 paket besar sabu seberat 23 gram dan 4 paket kecil sabu seberat 7 gram, sehingga keseluruhan seberat 30 gram dan barang bukti lain,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Andi, mengaku dirinya sudah sekitar 5 bulan ini melakukan perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu kepada seseorang yang membutuhkannya.
“Perbuatan tersangka dijerat sebagaimana diatut dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(al)
