KAMPUS

Tegaskan Identitas Kampus Maritim, UMRAH Kantongi Persetujuan KKPRL Perairan Dompak

Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA. Foto dok

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) khususnya di kawasan perairan di sekitar Kampus Dompak.

Persetujuan ini menjadi landasan bagi UMRAH untuk mengembangkan kawasan perairan kampus secara lebih terencana sebagai ruang pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA menilai keberadaan kawasan perairan yang berada di lingkungan kampus merupakan keunggulan yang perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan dan riset kemaritiman.

“Perolehan KKPRL ini bukan hanya capaian administratif, tetapi merupakan langkah strategis UMRAH untuk semakin menegaskan identitasnya sebagai perguruan tinggi maritim. Laut yang berada di sekitar kampus harus dapat kita hadirkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Agung dalam keterangan, Minggu (20/9/2026).

Ia menerangkan, posisi UMRAH di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keunggulan tersendiri karena wilayah ini memiliki keterkaitan yang kuat dengan laut secara geografis, historis, dan ekonomi. Karena itu, mahasiswa diharapkannya, tidak hanya mempelajari kemaritiman di ruang kelas, tetapi juga memperoleh pengalaman langsung melalui pembelajaran dan penelitian di lingkungan laut.

Agung menegaskan bahwa pengembangan kawasan tersebut diarahkan untuk memperkuat reputasi dan kontribusi UMRAH dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi kemaritiman.

“Kita ingin UMRAH tidak hanya dikenal karena lokasinya yang berada di wilayah kepulauan, tetapi karena kemampuan akademiknya dalam menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi kemaritiman. KKPRL kawasan perairan kampus ini menjadi salah satu fondasi untuk mewujudkan cita-cita tersebut,” tegas Rektor.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), selaku Penanggung Jawab Tim PKKPRL UMRAH, Dr. Dony Apdillah, S.Pi., M.Si., menilai diperolehnya KKPRL merupakan bagian penting dari upaya universitas membangun tata kelola ruang laut yang lebih terencana.

Menurut Dony, keberadaan KKPRL memberikan kepastian sekaligus tanggung jawab bagi UMRAH dalam mengelola kawasan perairan kampus secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.

“KKPRL ini memberikan kepastian bagi UMRAH dalam mengembangkan kawasan perairan kampus sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang laut. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana kepastian tersebut kita terjemahkan menjadi tata kelola kawasan yang bertanggung jawab, sehingga pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pendidikan, penelitian, masyarakat, dan pengembangan kemaritiman,” jelas Dony.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan perairan kampus perlu dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, keselamatan, serta kepentingan akademik secara bersamaan.

“Kita tidak ingin kawasan ini hanya dipandang sebagai ruang untuk membangun fasilitas fisik. Kawasan ini harus memiliki nilai akademik dan ekologis. Karena itu, pengembangannya harus berbasis data, berbasis ilmu pengetahuan, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta tetap mempertimbangkan aktivitas masyarakat yang telah berlangsung di sekitar kawasan,” ujarnya.

Menurut Dony, pendekatan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi UMRAH untuk menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur maritim dapat berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.

“Ini merupakan kesempatan bagi UMRAH untuk menunjukkan bahwa kampus maritim tidak hanya berbicara tentang pembangunan di laut, tetapi juga tentang bagaimana ruang laut dikelola dengan pengetahuan, teknologi, tata kelola, dan tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.

Bagi UMRAH, kawasan perairan di sekitar kampus merupakan aset akademik yang dapat dikembangkan sebagai living laboratory, termasuk mendukung keberadaan Mangrove Information and Training Center (MITC).

Pengembangan kawasan diarahkan melalui konsep Dermaga Biru–Zona Riset dan Pendidikan Bahari, yang mencakup dermaga riset, fasilitas pendidikan dan penelitian bahari, serta berbagai aktivitas akademik di bidang oseanografi, perikanan, ekologi pesisir, budidaya laut, navigasi, batimetri, konservasi, dan bidang kemaritiman lainnya.

Rencana tersebut mencakup dermaga beton sekitar 100 meter, fasilitas tambat kapal riset dan kapal latih, area pendidikan dan penelitian, serta ruang pelayaran dan aktivitas praktik kemaritiman. Kawasan ini diharapkan dapat mempertemukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi dalam satu ruang maritim yang terintegrasi.

Ketua Tim KKPRL UMRAH, Henky Irawan, S.Pi., MP., M.Sc., menjelaskan bahwa proses memperoleh KKPRL membutuhkan integrasi berbagai aspek, mulai dari kesesuaian ruang, kondisi ekosistem, hidro-oseanografi, batimetri, hingga pemanfaatan ruang oleh masyarakat.

“KKPRL memberikan kepastian bahwa pemanfaatan ruang laut kawasan UMRAH telah melalui proses kesesuaian ruang. Namun, bagi kami, ini bukan titik akhir. Justru setelah KKPRL diperoleh, tanggung jawab pengelolaan kawasan menjadi semakin penting agar setiap kegiatan tetap sesuai dengan ruang yang telah disetujui dan tidak mengabaikan fungsi ekologis maupun kepentingan masyarakat sekitar,” jelas Henky.

Kajian teknis juga mengidentifikasi sejumlah aktivitas dan ekosistem yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan, di antaranya perikanan tangkap tradisional, jalur pelayaran lokal, keramba jaring apung, wisata bahari skala lokal, serta ekosistem mangrove.

Di sekitar kawasan perairan UMRAH teridentifikasi tujuh jenis mangrove, dengan luasan sekitar 4,15 hektare dan sekitar 94 persen berada dalam kategori lebat. Kondisi tersebut membuka peluang pengembangan laboratorium alam pesisir untuk kegiatan akademik, mulai dari ekologi mangrove, biodiversitas, perikanan, kualitas lingkungan, hingga kajian perubahan pesisir.

Dengan diperolehnya KKPRL, UMRAH memiliki pijakan untuk mengembangkan kawasan perairan kampus secara terencana dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah.(umrah/yan)

Back to top button