Eks PJ Wako Tanjungpinang Hasan ‘Bebas’

PROKEPRI.COM BINTAN – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, akhirnya dikeluarkan dari sel tahanan usai dikabulkannya penangguhan penahanan oleh penyidik Reskrim Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
“Dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson dikonfirnasi prokepri.com.
Alson memastikan, bahwa alasan dikabulkannya penangguhan penahanan, dikarenakan adanya permohonan dari pengacara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kepri tersebut.
“Dan masih ada berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Sedangkan masa penahanan juga mau habis,”ungkapnya.
Hasan, tambah Alson, dikeluarkan dari sel tahanan pada pukul 15.00 Wib sore, setelah menjalani masa tahanan selama 58 hari sebelumnya.
“Kurang lebih jam 2 atau jam 3 pak (Hasan dikeluarkan dari tahanan,red),”tutupnya.
Seperti diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT Expasindo dan sekaligus ditahan penyidik pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 lalu.
Penahanannya berdasarkan hasil gelar perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kepada awak media, Sabtu (8/6/2024) lalu
Riky menjelaskan bahwa penahan terhadap HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka MR dan tersangka B yang sebelumnya sudah ditahan.
“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Riky.
Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka mantan lurah Sei Lekop berinisia MR dan tersangka B selaku Juru Ukur dan Hasan merupakan mantan Camat Bintan Timur.
Penulis/Editor: yan
