KEPRI

Tersangka Mantan Bupati Anambas Dicecar 27 Pertanyaan

Kasus Korupsi Gratifikasi Deposito Pemkab Anambas

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Drs H Tengku Mukhtarudin. Foto istimewa.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Drs Tengku Mukhtarudin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dana deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011 lalu, Kamis (2/3).

Tengku datang didampingi penasehat hukumnya ke Kantor Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan menjawab sebanyak 27 pertanyaan yang diajukan.

Disamping itu, Tengku juga mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp40 juta. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kepri telah menyita uang kerugian negara atas dugaan kasus tersebut sebesar Rp595.657.500 dari Rp1,2 miliar kerugian negara yang disangkakan.

Dalam kasus tersebut, Kejati Kepri juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Anambas, Ipan.

Khoirul Rijal sendiri sehari sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik Kejati Kepri sebagai tersangka. Sementara Ipan sendiri direncanakan akan diperiksa besok (hari ini-red) sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Kejati Kepri masih belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut.

“Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtarudin sebagai tersangka kita lakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Ada sekitar 27 pertanyaan tambahan yang kita ajukan kepada yang bersangkutan dengan didampingi penasehat hukumnya,” kata Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Feri Taslim SH MH.

Feri, juga menyebutkan, mantan Bupati Anambas tersebut juga menyerahkan uang Rp40 juta, sebagai tambahan uang pengganti kerugian negara dari yang telah disita Rp595.657.500 sebelumnya .

Ditanya tentang status mantan Bupati Anambas, termasuk dua tersangka lain, kenapa belum dilakukan penahanan. Feri menilai, ketiga tersangka tersebut masih koperatif memenuhi panggilan tim penyidik, termasuk tidak menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus tersebut.

“Kita menilai para tersangka tersebut masih koperatif,” kata Feri.

Menurut Feri, dalam proses penyidikan dugaan kasus ini, pihaknya juga telah melengkapi keterangan sejumlah saksi untuk dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi masing-masing para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka menyebutkan, bahwa esensi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya adalah mengembalikan uang kerugian negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Yunan juga menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dari pihak-pihak terkait, termasuk meminta keterangan ahli dari Kanwil Perbendaharaan Negara dan penyitaan sejumlah dokumen lainnya yang diperlukan.

Diterangkan, modus yang dilakukan para tersangka ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.

Dari dana itu diperoleh hadiah dari pihak bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, ungkap Yunan.

Perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam penjara dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (al)

Tinggalkan Balasan

Back to top button