Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Wisata Mangrove

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sebelumnya yang bersangkutan di periksa sebagai saksi sebelum di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ada 62 saksi yang diperiksa, serta ada 2 orang ahli,”kata Sansongko.
Ketujuh tersangka adalah Camat Teluk Sebok Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sri Heny Utami, Kades Teluk Sebong Maslan dan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia. Kemudian, Kades Sebong Pereh, La Anip, Hairuddin selaku Lurah Kota Baru serta Herman Junaidi Pj Kepala Sebong lagoi.
“untuk kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 1 milyar rupiah,”sambung Sasongko.
Adapun Peran dari beberapa tersangka ini ialah terkait masalah pungutan liar (Pungli) dan pengelolaan keuangan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran dari Wisata Mangrove.
“Untuk seluruh para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutup Sasongko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.(lk/odi)
