Puskesmas se-Tanjungpinang Bisa Keluarkan Rujukan IGD Tanpa Konfirmasi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Puskesmas se-Kota Tanjungpinang dipastikan dapat langsung mengeluarkan rujukan gawat darurat tanpa konfirmasi dilengkapi informed consent, jika dalam 10 menit tidak ada jawaban dari rumah sakit.
“Dengan terlaksananya tiga kesepakatan itu, diharapkan kendala dalam pelaksanaan rujukan gawat darurat antara Puskesmas dan rumah sakit tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Semua pihak yang berkompeten dan berwenang di fasilitas kesehatannya, telah menandatangani kesepakatan bersama,”kata Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tanjungpinang Rustam usai menginisiasi dan memfasilitasi lintas kesehatan se-Kota Gurindam di Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025).
Pertemuan tersebut diikuti oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), Kabid Pelayanan Dinkes Provinsi Kepri, Kepala IGD RSUD RAT, RSUD Tanjungpinang, RSAL dr.Midiyato Suratani, Kabid Yankes dan SDMK Dinkes Tanjungpinang, seluruh kepala Puskesmas dan dokter Puskesmas se-Kota Tanjungpinang.
Menurut Rustam, terdapat tiga hal penting untuk penguatan sistem rujukan gawat darurat yang disepakati pada pertemuan tersebut.
“Untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan rujukan, akan dibentuk call center dan WA Grup yang melibatkan rumah sakit dan Puskesmas. Tentunya untuk memastikan setiap panggilan telepon atau chat WA langsung direspon, pada masing-masing rumah sakit akan ditetapkan operator khusus di IGD,” ungkapnya.
Satu hal krusial lain yang dilahirkan pada pertemuan tersebut adalah, SOAP atau rekam medis pasien yang berisi informasi kondisi, diagnosis, dan rencana perawatan pasien dapat dikirimkan melalui aplikasi WA. (ndri)
