Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang Capai 227.863 Jiwa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencapai 227.863 jiwa atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa.
“Hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Tanjungpinang mencapai 227.863 jiwa atau 95,91 persen dari total penduduk 237.580 jiwa,”kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N. Andriansah, pada Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Walikota Tanjungpinang di Senggarang, Jumat (7/3/2025).
Namun, sambung Andriansah, dari total peserta yang terdaftar tersebut, tingkat keaktifan penggunaan layanan BPJS Kesehatan baru mencapai 79,81 persen.
“Belum tercapainya target UHC ini, bisa disebabkan oleh peserta yang sudah tidak lagi masuk dalam segmen kepesertaan tertentu atau telah beralih ke segmen lainnya,”ungkapnya.
Andriansyah menerangkan, UHC sesuai target tahun 2025, cakupan peserta minimal harus 98 persen. Saat ini, kata dia, masih ada sekitar 874 kuota yang bisa dimanfaatkan untuk menambah cakupan.
Sedangkan dalam proses validasi, BPJS Kesehatan menemukan 170 peserta dengan NIK tidak valid, di mana beberapa di antaranya diketahui telah meninggal dunia.
“170 peserta dengan NIK tidak valid ini sudah kami nonaktifkan agar tidak ada tagihan yang dibebankan kepada Pemko,”jelas Andriansah.
Ia berharap validasi dan sinkronisasi data yang lebih optimal dapat mencegah kendala serupa di kemudian hari.
“Dengan demikian, program JKN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaatnya,” tutupnya.
Ditempat sama, Sekda, Zulhidayat, menyampaikan pembaruan data peserta sangat penting untuk memastikan program ini tepat sasaran.
“Validasi ini harus segera dilakukan agar tidak ada pembayaran yang salah sasaran dan manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ingatnya.
Zulhidayat juga meminta Disdukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan peserta dengan NIK kosong, NIK tidak ditemukan, NIK ganda, serta warga yang telah meninggal atau pindah domisili bisa dikeluarkan dari daftar Jamkesda.
“Jadi, peserta yang datanya sudah berubah tidak lagi kita bayarkan,”tegasnya.
Selain itu, Zulhidayat mendorong Disdukcapil lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurusan akta kematian dan melakukan jemput bola agar setiap bayi yang lahir segera memiliki akta kelahiran serta NIK.(ndri)
