Polres Anambas Tangkap Wanita Hamil Pelaku Penipuan

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) menangkap seorang wanita hamil berinisial RA yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang secara kredit, Kamis (10/04/2025). Korban kasus ini berinisial Nrz.
“Benar pelaku RA kita lakukan penangkapan sekira pukul 17.30 Wib,”kata Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim, Iptu Alfajri dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Alfajri mengatakan, kejadian tersebut terungkap, karena salah satu keluarga dari korban berinisial Nrz, memberikan informasi, salah satu tetangganya membeli barang secara cash kepada pelaku RA, akan tetapi barang yang dibeli tersebut tidak sampai.
“Merasa curiga, korban Nrz melakukan klarifikasi dengan pelaku RA, dan pelaku RA mengakui bahwa ia menjual barang yang di ambil dengan korban secara cash dan dijual dengan harga murah kepada pembelinya, dengan total kerugian korban sebesar Rp554,390,000,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku RA akan dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi pihak keluarga dari pelaku RA mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan mengingat kondisi pelaku RA dalam keadaan hamil, atas pertimbangan kemanusiaan, Kapolres menerima permohonan tidak dilakukan penahanan dari keluarga pelaku RA,”tegas Alfajri.
Kendati begitu, masih Alfajri, pelaku RA dikenakan wajib lapor ke Polres Kepulauan Anambas sebanyak 3 kali dalam seminggu.
“Dan meskipun wajib lapor, proses hukumnya tetap berlanjut, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan,”tutupnya.(min)
Editor: yn
