KEPRI

Ini Kronologis 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Batang Rokok Gagal Diselundupkan di Perairan Karimun

Tampak barang bukti sabu cair dan para tersangka. Foto polda kepri buat prokepri

PROKEPRI.COM, BATAM – Penyelundupan 2,6 ton methamphetamine cair (narkotika sabu cair) yang diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan tim gabungan melalui Joint Operation.

Tim gabungan terdiri Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Selain sabu cair, aparat juga mengamankan sejumlah pelaku.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan bermula dari analisis intelijen bersama BNN dan Bea Cukai terhadap pergerakan kapal yang menunjukkan sejumlah anomali. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti identitas, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

“Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemantauan dan konsolidasi taktis bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun Anak,”ungkap Suyudi dalam keterangan diambil Sabtu (22/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ruang penyimpanan tersembunyi berisi cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

“Barang bukti terdiri dari 8 drum berisi 1.600 liter methamphetamine cair dan 1 water tank berisi 1.000 liter, dengan total 2.600 liter atau setara 2,6 ton. Petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Suyudi.

Selain narkotika, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok dalam kontainer nomor DRYU9201919.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan, rokok tersebut terdiri dari 157 boks dengan total 1.570.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.463.478.600.

“Terhadap temuan tersebut, Bea Cukai akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,”tegas Djaka.

Sementara itu, BNN RI bersama instansi terkait terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin juga menyampaikan, bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau yang sekitar 98 persen wilayahnya merupakan laut.

“Secara preventif jajaran Polda Kepri terus melakukan berbagai upaya. Seperti kita ketahui, sekitar 98 persen wilayah kita adalah laut. Oleh karena itu, kita selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder, BNN, Mabes Polri, TNI, Bea Cukai, termasuk masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas lainnya untuk bersama-sama menjaga Kepulauan Riau ini,” ujar Asep.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengapresiasi keberhasilan joint operation tersebut. Pengungkapan 2,6 ton narkotika cair dinilainya menjadi bukti nyata sinergi aparat dalam melindungi masyarakat dan generasi bangsa.

Berdasarkan perhitungan BNN RI, barang bukti narkotika tersebut memiliki potensi nilai ekonomi sekitar Rp8.478.258.000.000 berdasarkan asumsi produk turunannya.

Dari aspek kemanusiaan, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14.130.430 jiwa atau lebih dari 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(yan)

Back to top button