Kejagung Tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinsial MAN sebagai tersangka tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi dalam kasus terkait penanganan perkara.
Selain MAN, tiga orang lainnya, yakni berinisial WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, MS, seorang advokat dan AR, advokat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal -pasal dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP, dengan ancaman pidana berat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam rilis yang diperoleh media ini, Minggu (13/4/2025).
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang tunai yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,”ungkap Harli.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, di rumah tinggal tersangka WG di Villa Gading Indah sebesar SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000. Kemudian di dalam mobil WG diperoleh SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000. Sementara, di rumah tersangka AR, uang tunai Rp136.950.000.
Sedangkan di dalam tas milik MAN, didapati amplop coklat berisi 65 lembar SGD 1000, amplop putih berisi 72 lembar USD 100, serta dompet berisi berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk total 275 lembar pecahan Rp100.000 dan satu unit mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.
Penyidik juga membawa sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk tersangka WG, MS dan AR serta MAN. Termasuk, DDP, istri AR, IIN dan BS (sopir MAN) plus Lima staf MS dari kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.
“Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa telah terjadi tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh tiga korporasi besar, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group,”jelas Harli.
Tiga korporasi besar itu sebelumnya telah diputus melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 dengan amar putusan “ontslag van alle recht vervolging” atau bebas dari segala tuntutan hukum.
Namun, sambung Harli, penyidik menduga terdapat suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, oleh WG, MS, dan AR guna mempengaruhi putusan perkara agar para korporasi tersebut dibebaskan.
Para Tersangka Ditahan
Berdasarkan alat bukti yang ada, Masih Harli, Kejagung menahan keempat tersangka ini. WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK dan MS Rutan Salemba, Cabang Kejagung dan AR ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel.
Sedangkan MAN, di Rutan Salemba, Cabang Kejagung.
Editor: yn
