KEPRI

Pemko Tanjungpinang Tanggapi Konten Video Dugaan Penyerobotan Lahan di Senggarang

Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat. F-i

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menanggapi konten video dugaan penyerobotan lahan di Jalan Daeng Kemboja, Senggarang yang beredar di Media Sosial (Medsos) sehingga membuat gaduh ditengah masyarakat.

“Untuk menghindari permasalahan tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan, Pemko mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus segala perizinan serta memastikan status kepemilikan lahan sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Sehingga, sambung Zulhidayat, dana yang telah dikeluarkan oleh masyarakat untuk membangun rumah atau bangunan di atas suatu lahan tertentu, di belakang hari tidak diklaim oleh pihak lainnya.

“Kita menerima laporan aktivitas pembangunan rumah, atau bangunan pribadi di atas lahan milik perusahaan atau warga pada beberapa titik lainnya,”jelasnya.

Menurut Zulhidayat, ia menerima laporan pengaduan warga yang merasa lahan miliknya diserobot dan secara sepihak dibangun oleh pihak lainnya.

Ironinya, kata dia, pemilik lahan yang memiliki surat atau bukti kepemilikan secara sah justru dianggap sebagai penyerobot atau mafia lahan.

“Kita mendukung upaya pemberantasan dan tidak akan memberi toleransi kepada mafia lahan. Namun di sisi lain pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegas Zulhidayat.

Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, Zulhidayat menekankan, sebaiknya pastikan bahwa lahan yang akan dibangun itu aman.

“Artinya, memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah,” imbaunya lagi.

Zulhidayat tak menampik, pada beberapa titik di wilayah Kota Tanjungpinang, terlihat lahan-lahan tidak terawat yang terkesan seolah tidak ada pemiliknya. Namun hal itu tidak lantas dapat diartikan, tidak ada pemilik atau pihak-pihak yang menguasainya.

Terlebih di sebagian wilayah Tanjungpinang juga terdapat lahan eks pertambangan, yang belum dikelola kembali dan terlihat terlantar.

“Bisa juga lahan yang terlihat belum diolah itu dimiliki oleh pemerintah daerah, atau instansi pemerintah lainnya. Sayang jika kita sudah mengeluarkan biaya untuk membangun, tapi suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara sah. Sebaiknya pastikan soal kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan,”tutup Zulhidayat.(odi)

Editor: yn

Back to top button