NASIONAL

Polri Sita Rp61 Miliar Dari 164 Rekening Judol

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Foto ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil Judi Online (Judol).

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK,red),” kata Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dikutip dari laman Polri, Minggu (4/5/2025).

Himawan mengatakan, bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri rekening-rekening yang terkait.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, bahwa sinergi dengan Polri akan semakin intensif dilakukan untuk memerangi Judol, agar dapat melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, Judol saat ini tengah merebak masif di masyarakat. Bahkan, di beberapa Flatform Media Sosial (Medsos), tayangan video secara live bermain Judol marak dan ditonton ribuan orang.

Orang-orang yang menonton pun diarahkan mengakses dan mendaftar di situs Judol yang mereka mainkan dengan iming-iming akan diberikan sejumlah hadiah berupa uang.

Editor: yn

Back to top button