KEPRI

Polisi Tangkap Tersangka Terlibat Dua Kasus

Tampak tersangka mengenakan baju tahanan orange, Selasa (7/5/2025). Foto prokepri/brlg

PROKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepri melalui Polresta Barelang berhasil menangkap tersangka yang terlibat dua kasus sekaligus di Kavling Sei Tering, Batu Ampar, pada Selasa 6/5/2025).

“”Tersangka diduga telah melakukan dua kejahatan berbeda di lokasi dan waktu yang berbeda,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Kasus pertama tersangka berinisial J (30), warga Kavling Sei Tering, Batu Ampar, Batam ini adalah pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang wanita berinisial S (26) pada Kamis (1/5/2025) dini hari lalu.

“Peristiwa terjadi di jalan umum sebelah Hotel Planet Holiday, Sungai Jodoh,”ungkap Zaenal.

Akibatnya, korban kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting, setelah ditarik secara paksa oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka J berperan sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial JA, masih dalam pencarian (DPO),”bebernya lagi.

Zaenal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka J juga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan , kawasan Kopkar PLN, Batam Kota, pada Jumat (18/4/2025) sebelumnya.

“Dengan Korban inisial KF (25), kehilangan sepeda motornya yang telah dikunci stang dan digembok cakram,”jelasnya.

Berdasarkan penyidikan Polsek Batam Kota, pelaku merusak sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat, ponsel korban, jaket, helm, serta STNK kendaraan hasil curian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana atas kasus curas, dan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana atas kasus curanmor,”tutup Zaenal.(is)

Editor: yn

Back to top button