Santonius Akan Pimpin Sidang Kasus Pungli BPN Tanjungpinang
Digelar Rabu Ini di Pengadilan Tipikor

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Santonius Tambunan SH MH akan memimpin sidang perkara kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Januar Bin St Khusaini (55), oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Sidang perdana perkara nomor 10/Pid.Sus-tpk/2017/PN Tpg tersebut akan degelar Rabu (6/9). Dalam sidang, Santonius Tambunan SH MH didampingi dua majelis hakim lainnya, Iriaty Khairul Ummah SH dan Yon Efri SH MH.
“Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, sidang perkara pungli di BPN Tanjungpinang tersebut digelar, Rabu (6/9) besok,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH.
Dikatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (30/8) lalu. Namun dalam perkara ini, tersangka tidak dilakukan penahanan sejak dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang maupun pihak Kejari Tanjungpinang.
“Hal tersebut bisa saja dilakukan, karena ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka di bawah lima tahun, yakni Pasal 11 jo Pasal 12 jo Pasal 12 (A) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi,” ucap Santonius.
Kendati demikian, lanjut Santonius, pihak majelis hakim bisa saja melakukan penahanan terhadap terdakwa, jika dalam fakta persidangan, perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh yang bersangkutan dengan hasil melebihi dari apa yang disangkakan semula.
“Nanti dalam persidangan akan terungkap bagaimana fakta sebenarnya,” ungkap Santonius.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan dugaan pungli oknum pejabat BPN tersebut berawal dari informasi dan keluhan dari salah seorang warga Tanjungpinang yang akan mengurus empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang.
Namun setelah penerbitan peta bidang tanah salah seorang warga tersebut, oknum pejabat Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut meminta imbalan uang jasa sebesar Rp6 juta.
Merasa keberatan, warga tersebut hanya sanggup memberikan Rp3 juta, kemudian oknum pejabat BPN ini menyuruh tranfer ke rekeningnya di BNI cabang Tanjungpinang.
Penulis : AL
Editor : YAN
