60 Mobil Angkutan Barang Terjaring Razia Gabungan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sebanyak 60 unit mobil angkutan barang terjaring razia gabungan di ruas Jalan WR Supratman, Kilometer 14, Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025).
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan, 60 kendaraan yang terjaring mayoritas yakni dokumen uji kir yang sudah kadaluarsa dan kendaraan over dimension atau overload.
“Untuk proses nya apa bila surat-surat tidak lengkap dari Satlantas akan melakukan tindakan tilang, dan dari Dishub sendiri akan melakukan tindak seperti melakukan uji kelayakan terhadap kendaraan yang uji kir nya sudah mati,”ucap Arbi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Dishub Tanjungpinang, Habibi mengatakan, kendaraan angkutan yang sudah tidak berlakukan masa uji dilakukan penilangan. Mereka juga diminta untuk segera melakukan pengujian.
“Kendaraan yang udah tidak berlaku masa uji kita tilang, berkasnya kita tahan kita tilang, kendaraan kita arahkan untuk melakukan uji kelayakan di kantor-kantor terdekat,”tambahnya.
Pantauan dilapangan, personel gabungan terdiri dari Satlantas Polresta Tanjungpinang, TNI dan Dishub Tanjungpinang memeriksa kelengkapan kendaraan secara teliti.
Razia ini dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang seperti mobil box, lori serta mobil angkutan penumpang.(jp)
Editor: yn
