KEPRI

Lagi, Dua Unit Papan Reklame Ilegal di Batam Dibongkar

Suasana pembongkaran papan reklame ilegal di Simpang Graha Kadin , Kota Batam, Kamis (29/5/2025). Foto prokepri/ry

PROKEPRI.COM, BATAM – Dua papan reklame tak resmi alias ilegal di Simpang Graha Kadin , Kota Batam kembali dibongkar pemiliknya yakni PT Cendana, Kamis (29/5/2025).

Pembongkaran diawasi Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin didampingi Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, dan Kepala Dinas CKTR Kota Batam Azril Apriansyah..

“Hari ini kita menyaksikan pembongkaran reklame secara mandiri oleh pemiliknya. Kami sangat mengapresiasi inisiatif PT Cendana yang telah melaksanakan pembongkaran lebih awal dari jadwal yang direncanakan, yakni tanggal 2 Juni 2025 mendatang,”kata Jefridin dilokasi.

Dia menerangkan, pendekatan penertiban reklame ini dilakukan dengan prinsip kolaboratif, mengedepankan kesadaran pelaku usaha.

“Jika reklame dibongkar oleh Pemerintah Kota Batam, maka asetnya akan menjadi milik pemerintah daerah dan hasil lelang masuk ke kas daerah. Namun jika dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, tentu lebih efisien dan menunjukkan komitmen terhadap peraturan daerah,,”ungkap Jefridin.

Terkait perizinan reklame, Jefridin menekankan bahwa seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Perwako Nomor 50, tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.

“Sebelum mengurus izin, pelaku usaha harus menyelesaikan sewa lahan terlebih dahulu. Jika lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, maka sewanya diurus ke BP Batam. Jika di wilayah Pemko Batam, maka izin sewanya dari Pemko. Setelah itu baru bisa keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan terakhir pembayaran pajaknya menjadi kewenangan Bapenda,” tutupnya.

Penertiban serta pembongkaran papan reklame ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 681 titik reklame di Kota Batam.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.(wan)

Editor: yn

Back to top button