NASIONAL

Anak 3 Tahun Meninggal Setelah Dipukul, Diinjak dan Dimasukkan ke Ember oleh Ayah Tirinya

Polisi memperlihatkan barang bukti. Sumber foto Tribratanews.

PROKEPRI.COM, JABAR – Seorang anak berusia 3 tahun bernama Muhammad Kalvian Alviansyah, warga Pasir Borondong, Desa Cipataharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial TB.

Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary menjelaskan bahwa TB menganiaya anak tirinya pada hari Sabtu (25-03) kemaren tersebut dengan alasan untuk menyembuhkannya, dikarenakan korban sakit.

“Korban dipukuli dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan kaki dengan cara diinjak lalu korban diseret ke kamar mandi untuk dimasukan ke dalam ember berisi air,” kata Ade saat press release Senin (27/03).

Dikatakan Kapolres, pelaku masuk ke dalam kamar sedangkan korban ditinggalkan di ruang tengah.

“Kemudan pelaku menyuruh Asih (50), nenek korban untuk membawa korban masuk ke kamar. Pada saat korban akan dibawa ke kamar, kondisi korban sudah dalam keadaan tergeletak di lantai serta sudah tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Setelah itu, masih Ade, ibu kandung korban, yakni Ani Cahyani memberitahukan kepada paman korban bernama Cepi Suparman (29), bahwa anaknya mengalami luka lebam dan tidak sadarkan diri.

“Tidak lama kemudian pelapor datang dan membawa korban ke Puskesmas Rajamandala untuk diperiksa, tetapi oleh pihak Puskesmas Rajamandala korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” terang Ade.

Setelah itu, Cepi Suparman melaporkan kejadian tersebut, sementara ayah tiri dan ibu kandungnya menghilang dari lokasi.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pada hari Senin (27/03) di daerah Pacet, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Cimahi guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU nomor 35 tahun 2014.

Editor : YAN
Sumber : tribratanews

Tinggalkan Balasan

Back to top button