Bebas Dari Penjara, Rizal Diduga Korban Mafia BBM Buka Suara

PROKEPRI.COM, LINGGA – Bebas dari penjara, Rizal, warga Desa Rejai, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga yang diduga menjadi korban mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal buka suara.
Ia sebelumnya terlibat dalam kasus penampungan dan penimbunan BBM jenis solar ini dan dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara.
Kepada wartawan, Rizal mengaku hanya dijadikan tumbal dalam praktik BBM ilegal tersebut.
“Sebenarnya bukan hanya saya sendiri aja yang harus masuk penjara dalam kasus tersebut, melainkan dari pihak pertama dan kedua juga harus masuk penjara dalam penyelidikan kasus saya waktu itu,”kata dia melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (12/7/2025).
Dalam sebuah surat perjanjian tertulis di atas materai yang ada bukti nya, pihak pertama dan kedua menyatakan sepakat dan sanggup memberikan biaya hidup kepada istri dan anak Rizal (selaku pihak ketiga) selama Rizal menjalani masa hukuman, sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan.
Dalam perjanjian ini juga menyebutkan bahwa jika pihak pertama dan kedua tidak menunaikan kewajibannya, maka keduanya bersedia untuk diproses hukum, baik saat pihak ketiga masih menjalani masa tahanan maupun setelah bebas.
“Selama saya di penjara dari pihak pertama dan kedua hanya memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu dan Rp700 ribu yang mereka kasih kan kepada keluarga saya, dari pada intinya tidak sesuai dengan hasil yang telah di sepakati dari kedua pihak, baik itu dari pihak pertama maupun pihak kedua,”ungkap Rizal.
Menurut keterangan Rizal, setelah ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani satu tahun sembilan bulan hukuman. Namun sangat disayangkan janji kedua pihak dalam perjanjian tersebut tidak pernah dipenuhi.(iswandi)
Editor: yn
