NASIONAL

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terpidana eks Mendag Tom Lembong memeluk istri tercinta usai mendengarkan pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Foto istimewa

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Dalam putusan, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,””ujar hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua hakim Dennie Arsan Fatrika serta didampingi dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Hakim juga menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipior juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,red).

Respon Tom Lembong

Usai divonis, Tom Lembong memberikan keterangan kepada wartawan usai meninggalkan ruang sidang. Dalam keterangannya, Tom menilai hakim hanya menganggap dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Majelis hakim dinilai telah mengesampingkan wewenangnya sebagai Mendag.

“Dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan. Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,”tegas Tom.

Anies Baswedan Kecewa

Terpisah, Mantan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan ikut memberikan komentar soal vonis hakim terhadap sahabatnya itu.

Usai menghadiri sidang putusan, Anies menyampaikan empat poin penting.

“Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,”ujar Anies.

Kedua, Ia juga memberikan dukungan keputusan atau langkah yang akan diambil Tom Lembong melawan vonis tersebut. Bahkan ketiga, Anies menyoroti adanya ancaman kriminalisasi hukum terhadap warga negara indonesia lainnya.

“Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,”tutup Anies.(wan)

Editor: yn

Back to top button