NASIONAL

KPK Ungkapkan Alasan Belum Tahan Gus Yaqut Meski Sudah Jadi Tersangka

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto psn

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choilil Qoumas (Gus Yaqut) hingga saat ini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan alasan belum menahan Gus Yaqut.

Menurut Budi, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026) lalu, dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap tersangka bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,,”kata dia dilansir kompas, Minggu (1/2/2026).

Kedepannya, sambung Budi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan.

“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,”ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini, dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026) lalu.

“Benar,sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.”kata Budi dalam keterangannya di berbagai media online.

Kasus ini sebelumnya diusut oleh KPK terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji 2024. Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas adalah Menag RI nya.

Tambahan kuota tersebut diberikan pemerintah Arab Saudi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tambahan 20 ribu kuota itu diduga diselewengkan, sehingga KPK melakukan pengusutan mendalam.

KPK juga mengendus dugaan awal kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini. Penyitaan pun telah dilakukan KPK, mulai dari rumah, mobil hingga uang.(red)

Back to top button