KEPRI

Kejati Kepri Tetapkan Ketua PPM Universitas Terbuka Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH. Foto Prokepri.com/AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan MY, selaku Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (PPM-UT) Pokjar Ranai Kabupaten Natuna, sebagai tersangka korupsi penggunaan dana hibah Rp1,1 milliar dari APBD 2011 Natuna ke Pokja UPPJ-UT Ranai Natuna.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi dana Hibah di Kabupaten Natuna tersebut disampaikan Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH, didampingi Wakilnya, Asri Agung Putra SH, Asistentin Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Feri Tas SH MHum Msi dan Asisten Intelijen, Martono SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (11/4).

“Hasil kinerja yang dilakukan tindak pidana khusus Kejati Kepri, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada UPBJJ Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai-Natuna tahun 2011. Maka hari ini kami umumkan, Ketua PPM-UT Pokjar Ranai Kabupaten Natuna berinisial Drs MY Msi sebagai tersangka,” kata Yunan Harjaka

Yunan menjelaskan, penetapan tersangka MY tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyidikan dalam korupsi pemberian dana hibah APBD 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua PPM-UT Pokjar Ranai-Natuna

Kemudian, lanjut Yunan, pada 21 Pebruari 2011, tersangka Drs MY Msi, selaku Ketua PPM-UT Pokjar Ranai-Natuna, termasuk sejumlah organisasi masyarakat maupun perseorangan, mengajukan Proposal permohonan dana hibah sebesar Rp1,410,400 milir kepada Pemkab Natuna.

“Namun yang disetujui hanya sebesar Rp1,400 miliar, sebagaimana dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah tanggal 24 Pebruari 2011,” ungkapnya.

Pemberian hibah tersebut kata Yunan, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 tetang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Batuan Sosial dan Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Tahun 2011.

“Namun dalam pelaksanaannya, ternyata dana hibah tersebut, dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1,1 miliar dan yang bertanggungjawab adalah Penerima Hibah dalam hal ini adalah Ketua PPM-UT Pokjar Ranai-Natuna berinisial MY,” ungkapnya.

Yunan menyebutkan, dalam proses penyidikan kasus tersebut telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi, termasuk ahli dan audit dari BPKP.

“Tim penyidik kita juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan pemberian hibah dari Pemkda Kabupaten Natuna kepada PPM-UP Pokjar Ranai-Natuna tersebut,” ucapnya.

Ditanya apakah ada keterlibatan tersangka lain, sebagaimana fakta persidangan tentang dugaan kasus korupsi dana Bansos di Batam, dimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan, yang terlibat bukan hanya tiga terdakwa sebagaimana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, melainkan adanya pihak lain yang dinyatakan ikut bertanggungjwab.

Hal itu dijawab oleh Yunan, jika dalam perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, ditemukan adanya sejumlah bukti formil dan materil tentang dokumen keterlibatan pihak lain, maka pihaknya tidak memiliki keraguan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka baru.

“Jika dalam fakta penyidikan tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentu kita tidak menzalimi orang lain,” tutur Yunan.

Perbuatan tersangka MY tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button