KEPRI

Anggota DPRD Bintan Arif Jumana Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan Kasasi MA Kasus Narkoba

Arif Jumana oknum anggota DPRD Bintan saat sidang di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Foto AL.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Arif Jumana Bin Sar’an, oknum anggota DPRD Bintan ini akhirnya divonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, selama 1 tahun penjara. Hakim MA menyatakan Arif terbutkti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan secara bersam-sama.

Putusan Majelis Hakim MA tersebut dilakukan pada Senin 27 Juni 2016 lalu. Kemudian diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 16 Maret 2017, dan kepihak Arif Jumana sendiri melalaui penasehat hukumnya, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Dalam putusan vonis MA tersebut, menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa sebelumnya termasuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Putusan MA tersebut sekaligus memperkuat putusan banding yang diajukan JPU sebelumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman vonis selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Jumana.

Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Supardi SH MH membenarkan adanya putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim MA terhadap oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, dalam kasus narkoba tersebut.

“Putusan MA tersebut telah kita terima dari PN Tanjungpinang kemaren. Dan yang bersangkutan (Arif Jumana) juga sudah kita surati, Senin (10/4) lalu untuk datang ke Kejari Tanjungpinang, Selasa (11/4). Namun yang bersangkutan sampaikan sekarang belum juga datang,” kata Supardi, Rabu (12/4).

Atas ketidak hadiran Arif Jumana tersebut, lanjut Supardi, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat ini.

“Jika dalam waktu tiga kali tidak juga tidak datang, maka kita akan lakukan upaya paksa terhadap yang besangkutan,” ucap Supardi.

Sebagaimana diberitakan, Arif Jumana ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bintan di kawasan Kolam Renang, Sei Lekop Bintan, bersama dua rekan wanitanya, Suhartini dan Sherli (warga sipil), Minggu (9/11) 2014 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu dan alat hisap.

Dalam sidang, Arif Jumana mengaku telah menggunakan sabu sejak satu tahun lalu sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Bintan.

Ia mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut untuk meningkatkan stamina, termasuk gairah seks dalam berhubungan intim dengan istrinya.

“Saya baru gunakan sabu setelah menjadi anggota dewan. Karena aktifitas terlalu tinggi, sehingga untuk menghilangkan kelelahan, dan keletihan, maka saya coba mengkunsumsi narkoba jenis sabu. Dan hasilnya memang ada saat itu,” alasan Arif dalam keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hal lain, juga diakui Arif, bahwa penggunaan sabu tersebut dilakukan sekitar 20 kali dalam setahun. Ia mendapatkan sabu itu dari rekannya, warga Tanjungpinang, bernama Apeng. Ia membelinya seharga Rp5 juta untuk ukuran satu paket seberat sekitar 2 gram.

Semenatara dalam vonis majelis hakim Tanjungpinang menjatuhkan vonis selama 6 bulan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 10 bulan rehabilitasi.

Terhadap vonis tersebut, JPU Kejari Tanjungpinang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Hasilnya Majelis Hakim PT Riau menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara. Kemudian ia mengajukan kasasi (Banding) ke MA yang hasilnya memperkuat putusan PT Riau dengan hukuman selama 1 tahun penjara

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button