Tiga Pejabat BP Karimun Periode 2016-2019 Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Rokok

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tiga pejabat BP Karimun periode 2016-2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota rokok non cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun.
Ketiga tersangka berinisial, yakni, CA sebagai Kepala BP Karimun periode 2016-2019, YI, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok FTZ Karimun dan DA, anggota Tim Pengawasan.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara akibat kasus ini, ditaksir mencapai Rp182,96 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan, para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa berlandaskan data valid dari instansi berwenang.
“Penetapan itu tidak sesuai kebutuhan wajar daerah dan jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari PMK Nomor 47/2012 hingga PMK Nomor 120/2017,” kata Devy dalam keterangan pers, Kamis, 28/8/2025).
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenai pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Inilah yang menimbulkan kerugian keuangan negara,”jelas Devy.
Dari tiga tersangka, penyidik menahan YI dan DA selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Sementara CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kepri untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan negara,” kata Devy.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan,”tutup Devy.(jp)
Editor: yn
