Kejati Kepri: TPPO Perbudakan Modern Yang Melanggar Hukum dan Kemanusiaan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO,”ujar Kasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yusnar Yusuf kepada media ini, Kamis (11/9/2025).
Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban serta sinergi nasional dan internasional, Yusnar berharap, Kepri dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.
“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama,”ingatnya.
Yusnar menerangkan, perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
“Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,”ungkapnya.
TPPO, tambah Yusnar, dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di seluruh belahan dunia, dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.
Sedangkan beberapa bentuk TPPO yaitu eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik.
Sementara, modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu melalui rekruitmen atau eksploitasi pekerja, pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar maupun mahasiswa.
“Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis,”papar Yusnar.
Ia menambahkan, pemberantasan TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku hingga perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban.
“Termasuk melakukan kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri,”tutup Yusnar. (jp)
Editor: yn
