Polres Karimun Musnahkan 162,74 Gram Sabu

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 162,74 gram di Mapolres Karimun, Kamis (11/9/2025).
Sabu tersebut merupakan hasil kasus tangkapan di Jalan. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Agustus 2025 lalu. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PS (32) yang diduga sebagai pengedarnya.
“Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait,”kata Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berdasarkan data, barang bukti sabu yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket.
Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya, 162,74 gram dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.(min)
Editor: yn
