Terekam CCTV, Aksi Seorang Remaja di Batam Setubuhi Anak Dibawah Umur

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang laki-laki remaja berinisial S (18) di Batam diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung karena diduga telah menyetubuhi anak yang masih dibawah umur berinisial JZN (15).
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar membenarkan penangkapan itu. Husnul menerangkan, pelaku S berhasil diamankan pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial JZN (15) di Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam,”ungkapnya, Jumat (19/9/2025).
Kronologis awalnya, Husnul menceritakan, kasus bermula saat pelapor berinisial SL (35) yang merupakan orang tua korban, menemukan rekaman CCTV pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari rekaman tersebut, terlihat korban tengah disetubuhi oleh seorang laki-laki.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban, yang akhirnya mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku S, seorang remaja yang baru dikenal korban selama kurang lebih dua bulan.
“Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung,”jelas Husnul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku pun dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut,”tegas Husnul.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa potong pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, satu selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
“Barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan,”bebernya lagi.
Husnul menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.(wan)
Editor: yn
