KEPRI

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Tipu dan Gelapkan Uang Kekasihnya Hingga Puluhan Juta

Pelaku berinisial JA (54). Foto prokepri/pa

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Seorang pria berinisial JA (54) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas atas laporan penggelapan dan penipuan hingga puluhan juta terhadap seorang wanita berinisial MY (43).

Korban MY diketahui ternyata merupakan kekasih JA. Pelaku ditangkap saat tiba di Tarempa, Anambas.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri mengatakan, kasus itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku pada bulan Mei 2025 lalu. Kemudian, hubungan itu berlanjut hingga akhirnya korban termakan rayuan maut pelaku dengan dalih kebutuhan membayar hutang dan membuka usaha.

“Demi memenuhi permintaan itu, korban bahkan sampai mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp50 juta,”ungkap Alfajri, Sabtu (20/9/2025).

Lalu, uang pinjaman itu ditransfer korban ke rekening pelaku. Namun, setelah pelaku menerima uang tersebut, ia pun menghilang tidak menepati janjinya.

“Hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,”tegas Alfajri.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(min)

Editor: yn

Back to top button