Pengadilan Negeri Tanjungpinang Tolak Praperadilan Sukanti
Tersangka Kasus Penggelapan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak praperadilan yang diajukan Sukanti, tersangka dugaan kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I melalui kuasa hukumnya, Sutarno SH dan Joni Nelson Simanjuntak SH dalam sidang dipimpin majelis hakim tunggal, Afrizal SH MH, Rabu (19/4)
Hakim menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang. Hal tersebut sesuai Pasal 77 KUHP tentang Praperadilan dan proses hukum yang berlaku.
Disamping itu, hakim menilai tidak sependapat dengan alasan-alasan pemohon yang intinya tentang kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang dalam melakukan penangkapan dan proses penetapan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan para saksi penyidik Polres Tanjungpinang yang menerangkan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penggelapan yang dilakukan pemohon dengan menjalankan tahap-tahap pelaksanaan dan fakta-fakta bukti yang dimiliki,
Diantaranya melalui pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi termasuk pemohon yang dilanjutkan dengan gelar perkara pertama serta kedua.
Gelar perkara pertama dan kedua tersebut dituangkan ke dalam rekomendasi dan kesimpulan yang prinsipnya pemohon praperadilan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP.
Sebelumnya, karena dianggap tidak cukup bukti, tidak profesional dan melanggar hak Azasi, penyidikan dan penetapan tersangka penggelapan KM Krisi Bali I, Sukanti praperadilkan penyidik Polres Tanjungpinang dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2017/PN.Tpg.
Dalam sidang, penasehat hukum Sukanti menyebutkan sejumlah alasan pemohon praperadilan diantaranya, tentang kejanggalan menyangkut dokumen Akta Pinjam Pakai Nama Nomor 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti dengan yang menyatakan bahwa tersangka Sukanti pernah membuat akta kesepakatan pinjam nama kepemilikaan kapal ini.
Padahal tersangka mengaku tidak pernah membuat akta pinjam nama itu.
Menyikapi hal tersebut, pihak termohon Praperadilan (Polres Tanjungpinang) dalam eksepsinya menyatakan keberatan semua dalil-dalil pemohon (Sukanti), karena penjelasan pemohon mengenai keadaan atau peristiwa-peristiwa yang merupakan pokok perkara, sehingga pembuktian kebenarnya bukan merupakan kewenangan Praperadilan. Oleh sebab itu dalil-dalil itu tidak perlu dipertimbangkan.
Selain itu berdasarkan dalil-dalil lainnya seperti laporan saksi Suparno dengan nomor polisi LP-B /05/I/2017/Reskrim adalah hak saksi Suparno sebagai warga RI yang merasa dirugikan dan menjadi kewajiban dari termohon untuk menerima laporan itu
Kemudian, termohon juga telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penggelapan yang dilakukan pemohon dengan menjalankan tahap-tahap pelaksanaan dan fakta-fakta, antara lain dengan memeriksa keterangan seluruh saksi dan juga telah memeriksa pemohon, serta melakukan gelar perkara pertama serta kedua.
Dari langkah-langka di atas maka ditemukan dua alat bukti pemohon terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga penatapan tersangka sah secara hukum. Dengan demikian seluruh dalil-dalil pemohon praperadilan seluruhnya ditolak.
Reporter : AL
