Indonesia Negara dengan TBC Tertinggi Kedua di Dunia

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Indonesia saat ini masih menjadi negara dengan TBC tertinggi kedua di dunia setelah India.
“Kita sangat serius menangani hal ini. Kepala daerah beserta jajarannya menjadi ujung tombak penanganan di daerah masing-masing, terutama di wilayah dengan prevalensi tinggi,” ujar Tito pada Rapart Koordinasi (Rakor) secara virtual kepada kepala daerah se-Indonesia dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta membahas dua isu strategis nasional, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan percepatan penuntasan Tuberkulosis (TBC).
Rakor ini turut dihadiri Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Secara virtual juga hadir Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, para kepala daerah, serta unsur Forkopimda se-Indonesia.
Selain itu, dalam arahannya, terkait pelaksanaan program MBG, Tito menyampaikan hasil Rakor yang berlangsung sehari sebelumnya, pada Minggu (28/9/2025), beberapa keputusan penting telah diambil, di antaranya penghentian sementara SPPG atau dapur MBG yang bermasalah untuk evaluasi dan investigasi menyeluruh, mencakup kedisiplinan, kompetensi, serta kualitas juru masak.
Kedua, kewajiban pemerintah daerah, K/L, dan pemangku kepentingan terkait untuk aktif melakukan pengawasan program MBG melalui kolaborasi lintas sektor guna memastikan kualitas implementasi dan ketiga, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional untuk menjamin standar keamanan pangan.
“Dan keempat, Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dilibatkan secara berkala dalam pemantauan SPPG agar terbangun sistem pengawasan preventif dan berkelanjutan,”ingat Tito.
Ditempat sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 134 ribu kematian akibat TBC di Indonesia.
“Sejak tahun 2020, Kemenkes telah memonitor empat indikator utama, yaitu penemuan kasus, inisiasi pengobatan, keberhasilan pengobatan, serta pemberian terapi pencegahan TBC,” jelasnya.
Budi juga menegaskan pentingnya penyederhanaan aturan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan pangan program MBG.
“Jika sebelumnya pengusaha makanan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Pariwisata, kini tidak diperlukan lagi. Yang wajib adalah memenuhi persyaratan teknis kesehatan, yakni Surat Izin SPPG, layout dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penanggung jawab dan penjamah makanan. Ini untuk memudahkan sekaligus memperkuat standar higienitas,”jelas Budi.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno menekankan bahwa pengarusutamaan penanggulangan TBC harus menjadi kesadaran bersama.
“Ada tiga kewajiban daerah, yaitu mengintegrasikan agenda TBC dalam forum koordinasi daerah, melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, serta melibatkan seluruh petugas dan penyuluh di daerah. Bahkan materi TBC wajib diintegrasikan dalam pelatihan aparatur,” tegasnya.(wan)
Editor: yn
