Kebijakan yang Mengakar pada Sentimen Kebangsaan
Oleh: Ni Wayan Pujiastuti, Analis Kebijakan Ahli Madya

PROKEPRI.COM, OPINI – Dalam mini conference Science and Public Policy yang diselenggarakan BRIN pada 23 September 2025, Dr. Riant Nugroho, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik (MAKPI), menyampaikan gagasan yang patut direnungkan. Kebijakan publik harus disusun berdasarkan sentimen kebangsaan. Sentimen itu, menurutnya adalah “empat plus lima”, yakni empat tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 ditambah Pancasila sebagai fondasi nilai bangsa.
Pernyataan ini sekilas terasa berbeda dengan prinsip evidence-based policy yang selama ini kita pahami dan lakukan. Kita diajari bahwa kebijakan yang baik harus berbasis data dan bukti, seolah-olah angka dan statisktik mampu berbicara apa adanya. Namun, Dr. Riant menegaskan paradoksnya: dalam praktik, data jarang benar-benar netral. Sering kali kita memilih potongan data yang mendukung alasan kebijakan yang sudah lebih dahulu ingin kita tetapkan. Dengan kata lain, data tak pernah bebas dari bias nilai dan perspektif.
Refleksi ini bersinggungan dengan konsep Ladder of Inference yang dijelaskan Peter Sange bersama Chris Agyris dan Donald Schön. Proses berpikir manusia berjalan seperti menaiki tangga: mengumpulkan dan memilih sebagian, menafsirkan, menarik kesimpulan, lalu bertindak. Setiap tahap sarat bias. Kita cenderung mengabaikan data lain yang mungkin penting, lalu berpegang pada kesimpulan yang sebenarnya rapuh. Senge mengingatkan para pemimpin untuk melangkah mundur, menguji asumsi, dan membuka ruang tafsir yang lebih luas. Sebab dua orang bisa melihat data yang sama namun tiba pada kesimpulan yang sebenarnya rapuh. Senge mengingatkan para pemimpin untuk melangkah mundur, menguji asumsi, dan membuat ruang tafsir yang lebih luas. Sebab dua orang bisa melihat data yang sama namun tiba pada kesimpulan berbeda, itulah duelling of inference.
Jika hal ini diterapkan dalam dunia kebijakan publik Indonesia, jelas bahwa arah pilihan kita selalu dipengaruhi nilai, kepentingan, dan tujuan. Maka penting bagi kebijakan untuk berakar pada sentimen kebangsaan. Pancasila dan cita-cita konstitusi menjadi arah landasan moral agar setiap keputusan, setiap seleksi data, tetap terikat pada kepentingan rakyat dan masa depan bangsa.
Namun, ada dimensi baru yang memperumit persoalan, yaitu, opini publik yang dulu dibentuk lewat diskusi masayarakat atau peran tokoh kini semakin ditentukan oleh algoritma digital. Penelitian terkini menunjukkan bagaimana algoritma telah menggantikan peran media massa dan tokoh masyarakat dalam membentuk opini publik, dengan cara menyajikan konten sesuai preferensi pengguna. Opini publik tidak lagi terbentuk lewat ruang deliberatif, melainkan dari hasil filter algoritma. Algoritma mengutamakan konten viral, kontrovesial, dan emosional karena fokus pada keterlibatan pengguna, sehingga daya tarik emosional sering kali lebih menentukan ketimbang obyektivitas atau kebenaran.
Fenomena ini melahirkan filter bubble dan echo chamber, di mana pengguna terjebak pada pandangan yang seragam, jarang bersentuhan dengan perspektif berbeda, sehingga bias semakin mengeras dan polarisasi sosial makin tajam. Algoritma juga membentuk persepsi mayoritas dengan cara sederhana, menampilkan konten yang sama secara berulang. Apa yang sering muncul di layar akhirnya dianggap sebagai opini umum, meskipun realitasnya bisa sangat berbeda. Inilah transformasi opini publik yang mengubah dinamika kekuasaan, teknologi, dan sistem informasi. Oleh karenanya kita dituntut untuk memiliki kesadaran kritis individu agar tidak larut begitu saja dalam arus informasi digital.
Kita pun melihat bagaimana setiap kebijakan yang lahir akan segera diuji di ruang publik. Persetujuan, penolakan bahkan sikap netral masyarakat bukan lagi hanya sekadar respon, tetapi bagian dari konstruksi algoritmik. Media sosial, dengan logika viral dan algoritmanya, memperkuat polarisasi opini dan menjadikan diskursus kebijakan semakin gaduh. Pada titik ini, kebijakan publik tidak hanya berhadapan dengan ralitas sosial , tetapi dengan realitas digital yang dibentuk oleh logika teknologi
Karena itu, pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus meneguhkan kembali pijakan filosofis dan sosiologisnya. Kebijakan tidak boleh kehilangan orientasi pada cita-cita besar, yaitu, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan pada perdamaian dunia. Pancasila harus tetap menjadi pedoman , bukan algoritma yang sesaat. Data dan teknologi tetap penting, tetapi harus dibaca dan ditafsirkan dalam kerangka nilai kebangsaan.
Kebijakan publik yang berakar pada sentimen kebangsaan adalah jalan tengah, tidak menolak data tetapi menolak mengikuti bias sempit. Kita tidak menutup mata pada teknologi digital, tetapi menolak menyerahkan arah bangsa kepada algoritma yang tak punya nurani. Pada akhirnya, kebijkan harus menjadi ikhtiar strategis untuk mengabdi pada rakyat, menuntun bangsa , dan menjaga martabat Indonesia di mata dunia.***
