Pemko Tanjungpinang Upayakan Pengelolaan 1.600 Hektar Lahan Terlantar Bekas HGU dan HGB

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tengah mengupayakan pengelolaan 1.600 hektar lahan terlantar bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada BPN dan Kementerian ATR.
“Dari 1.900 hektar itu, ada 1.600 hektar yang HGU atau HGB sudah habis tahun ini. Kita tengah mengupayakan ke pihak-pihak terkait, BPN dan Kementerian ATR, agar pengelolaan lahan ini dapat diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang. Hingga kita bisa menawarkan investasi kepada pihak swasta dan masyarakat lainnya, untuk membangun industri,”kata Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kamis (16/10/2025).
Selain itu, Lis juga telah menginventarisir program intensifikasi dan ekstensifikasi sektor pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengurangan dana transfer ke daerah, menuntut kreativitas dan kejelian guna menggali sumber-sumber pembiayaan daerah. Saat ini Pemko tengah mempersiapkan regulasi yang akan dijadikan dasar pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi tersebut,”ungkapnya.
Lis juga merencanakan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area publik. Pembangunan ini menjadi fokus pembangunan lima tahun ke depan.
“Kita juga merencanakan pembangunan RTH atau ruang publik baru. Lokasi yang akan dipersiapkan berada di Jalan Daeng Celak. Meski dengan kemampuan anggaran yang minim, kita tetap optimis. Perlu lebih kreatif menggali sumber PAD, dan mencari dukungan anggaran,”pungkasnya.(jp)
Editor: yn
