KEPRI

Satresnarkoba Barelang Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dengan Total 7 Tersangka

Tampak para tersangka narkotika berjejer berdiri saat Kapolresta Barelang melihatkan barang bukti di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (22/10/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus narkotika, dengan total tujuh orang tersangka.

“Dari dua kasus berbeda tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti yang tergolong dalam jumlah besar,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin di Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025).

Didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Zainal memaparkan, kasus pertama melibatkan empat tersangka dengan inisial ES, M, E, dan ABS, yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Dari tangan para pelaku, disita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diyakini mampu menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,”ungkapnya.

Zainal membeberkan, kasus yang diungkap ini merupakan satu jaringan yang sama.

“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batam,”tegasnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri, yang kemudian diambil pelaku langsung melalui tekong-tekong kapal.

“Para tersangka yang diamankan merupakan bandar sekaligus pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba,”terang Zainal.

Kasus kedua, lanjut dia, melibatkan tiga tersangka berinisial AFA, RA, dan HW, yang diamankan di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 859,39 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 286 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,”jelasnya lagi.

Zaenal mnekankan, bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati,”pungkasnya.(wan)

Editor: yn

Back to top button