BC Batam Amankan Kapal Pengangkut Barang Selundupan

PROKEPRI.COM, BATAM – Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan kapal jenis Speed Boat bernama JJ Indah 2 yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Sauh, Selasa (28/10/2028) sore kemaren.
Barang-barang yang bertumpuk dalam bentuk karung dan paket yang ditemukan Tim Patroli Laut BC 10029 didalam kapal itu diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut.
Speed Boat itu pun kemudian digiring petugas ke Dermaga BC di Tanjung Uncang. Tiga anak buah kapal (ABK) juga ikut diamankan BC.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penangkapan itu. Menurut Zaky, penindakan itu merupakan bukti peran BC dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan.
“Awalnya kita (petugas) curiga, speed boat melaju dari arah Punggur menuju Tanjung Uban (Kabupaten Bintan) tanpa membawa penumpang. Setelah diperiksa, benar ada tumpukan barang berkarung dan paket. Semua muatan itu tidak ada dokumennya,”ungkapnya dalam keterangan diterima Rabu (29/10/2025).(wan)
Editor: yn
