Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubri Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap dan Ditahan
OTT KPK Kasus Korupsi Suap 'Jatah Preman' Rp7 Miliar di Pemprov Riau

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi suap fee proyek ‘jatah preman’ senilai Rp7 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial MAS dan Tenaga Ahli Gubernur Riau DAN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pada tahap penyelidikan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kemudian ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni AW selaku gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau dan DAN selaku tenaga ahli gubernur Riau,”kata pimpinan KPK Jonahis Tanak dalam konferensi pers menyampaikan kronologis lengkap penangkapan dan kontruksi perkara korupsi di lingkungan Pemprov Riau yang disiarkan live di youtube KPK, Rabu (5/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 huruf (f) dan atau pasal 12 huruf (B), Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pememberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap tiga tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari Selasa 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,”pungkas Johanis.
Dia menambahkan, Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, seentara terhadap MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.(wan)
Editor: yn
