Berkas Tersangka Asep Nana Suryana Dikembalikan ke Polda Kepri
Kasus Pungli Sewa Lapak

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersangka atas nama Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang ke penyidik Polda Kepri, Rabu (26/4).
Asep ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri terkait dugaan pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Pengembalian berkas tersangka Dirut PT TMB BUMD Tanjungpinang tersebut, setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri untuk dilengkapi kembali oleh tim penyidik Sub Ditreskrimsus Polda Kepri sebagaimana layaknya.
Disamping berkas tersangka Asep, tim penyidik Kejati Kepri sampai saat ini masih meniliti berkas atas nama tersangka Slamet, oknum pegawai PT TMB di BUMD Tanjungpinang, selaku Koordinator di Pasar Bintan Center, untuk diteliti kembali.
“Berkas atas nama tersangka Asep Nana Suryana sudah kita kembalikan ke tim penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi. Sedangkan berkas atas nama tersangka Slamet masih kita teliti,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi saat ditemui di kantornya di Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (26/4).
Lebih lanjut Feri Tas belum bisa menjelaskan terkait pengembalian berkas atas nama tersangka Dirut PT TMB BUMD Tanjungpinang, terutama menyangkut beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh tim penyidik Polda Kepri.
“Intinya, masih ada beberapa poin yang perlu dilengkapi oleh tim penyidik Polda Kepri. Hal dimaksud untuk lebih disempurnaka tentang duduk perkara berkas tersangka dimaksud,”ucap Feri Tas.
Feri Tas juga menyatakan siap membantu tim penyidik Polda Kepri dalam melengkapi berkas kedua tersangka tersebut, sebelum dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang nantinya.
“Koordinasi terus kita lakukan dengan penyidik Polda tersebut,” ungkap Feri Tas.
Sebelumnya Feri Tas menyebutkan, pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti pemberkasan dari penyidik Polda Kepri, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nantinya. Kedua JPU tersebut, yakni Siswanto SH dan Herman SH.
Diberitakan, dugaan kasus tersebut bermula tertangkapnya, Slemet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.
OTT ini setelah polisi mendapat komplain dan keluhan warga masyarakat kecil. Warga yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang itu mengeluh mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet, sedang menerima uang dari seseorang. Di mana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kepri juga telah melakukan rekonstruksi (Reka Ulang) terhadap tersangka Slamet dengan menampilkan sebanyak 32 adegan.
Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.
Perbuatan tersangka dapat dijerat, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, Jo Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : AL
