KEPRI

Dewan-Pemko Tanjungpinang Sepakati KUA-PPAS APBD 2026

Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto didampingi Wakil I menyerahkan dokumen KUA -PPAS APBD 2026 yang telah disepakati bersama ke Walikota Lis dalam paripurna di Gedung DPRD Tanjungpinang, Selasa (11/11/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, Selasa (11/11/2025).

Kesepakatan itu terjalin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang di Jalan Senggarang.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto beserta jajaran dan dihadiri Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Kepala OPD.

Berdasarkan paparan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sesuai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintan Daerah (TAPD) rancangan KUA dan PPAS APBD 2026 telah memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara di setiap perangkat daerah.

Sementara itu, Walikota Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi kepada Banggar, atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS sehingga menjadi dokumen.

Dokumen ini, sambung Lis, akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

“Kesepakatan KUA dan PPAS ini juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),”ungkapnya.

Lis juga menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan anggaran tahun 2026 terdiri dari lima sektor prioritas pembangunan daerah. Diantaranya, sektor pembangunan manusia yang berfokus pada peningkatan akses layanan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia dan sektor pembangunan ekonomi yaitu peningkatan daya saing ekonomi daerah dengan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya pelaku UMKM.

“Lalu, sektor infrastruktur wilayah yaitu pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana prasarana wilayah menjadi prioritas utama, termasuk penataan kawasan kumuh pesisir agar lebih tertata dan ramah lingkungan,”jelasnya lagi.

Kemudian sektor lingkungan hidup yaitu penguatan infrastruktur pengelolaan limbah dan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta pada sektor tata kelola pemerintahan yakni penguatan pondasi Tanjungpinang sebagai smart city yang inklusif dan berbudaya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis e-government, perbaikan regulasi yang mendukung pembangunan, serta pelestarian kawasan cagar alam dan budaya.(jp)

Editor: yn

Back to top button