OPINI

Penguatan Harmoni Bangsa melalui Kebijakan Moderasi Beragama

Oleh: Ali Iqbal, Analis Kebijakan Ahli Pertama Sekretariat BMBPSDM Kemenag

Ali Iqbal. Foto dok kmng

PROKEPRI.COM, OPINI – Indonesia merupakan negara dengan tingkat keragaman yang sangat tinggi, baik dari segi etnis, budaya, maupun agama. Keragaman tersebut di satu sisi merupakan kekayaan nasional yang memperkuat identitas bangsa, namun di sisi lain juga menyimpan potensi konflik apabila tidak dikelola dengan bijak. Dalam konteks sosial Indonesia, agama beberapa kali menjadi salah satu sumber konflik komunal selain faktor etnis, sumber daya alam, dan politik.

Berbagai kasus membenarkan tesis di atas. Misalnya, gesekan bernuansa agama di beberapa daerah pascareformasi, penolakan pendirian rumah ibadah di sejumlah wilayah, serta polarisasi politik yang dibungkus simbol keagamaan dalam kontestasi politik electoral. Situasi ini menegaskan bahwa pengelolaan keberagaman beragama memerlukan kebijakan yang lebih komprehensif, terencana, dan berkelanjutan.

Sebagai respon terhadap tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis dengan menginisiasi kebijakan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) sejak tahun 2018. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang menjadi landasan formal bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengarusutamakan nilai-nilai moderasi beragama di berbagai sektor kehidupan. Pendekatan ini menekankan pentingnya beragama secara seimbang dengan komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan serta penerimaan terhadap tradisi (indikator moderasi beragama).

Dampak positif dari kebijakan tersebut dapat terukur, salah satunya melalui peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang secara konsisten menunjukkan tren membaik dari tahun 2021 hingga 2024. Peningkatan ini menggambarkan adanya pergeseran ke arah perilaku sosial yang lebih inklusif, toleran, dan saling menghargai antarumat beragama. Namun demikian, upaya memperkuat kerukunan nasional tidak boleh berhenti pada capaian angka semata. Diperlukan langkah kebijakan lanjutan yang lebih integratif, melibatkan berbagai aktor lintas sektor, dan mampu menjawab tantangan kebangsaan di masa depan.

Untuk memperkuat kerukunan bangsa secara berkelanjutan, beberapa langkah kebijakan perlu ditempuh (dalam konteks ini yang berhubungan dengan agama dan sosial budaya). Pertama, penguatan nilai dan praktik beragama secara moderat sebagai instrumen pemersatu bangsa perlu dijadikan agenda nasional lintas sektor. Salah satu cara yang efektif adalah melalui kampanye publik dan pendidikan moderasi beragama. Pelatihan dan pembinaan bagi aparatur negara, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil harus terus diperluas. Insersi nilai-nilai moderasi beragama dalam kurikulum pendidikan dapat menjadi langkah strategis berikutnya untuk menanamkan nilai toleransi dan kebinekaan sejak dini. Pemanfaatan media sosial dan teknologi digital juga perlu dioptimalkan sebagai sarana penyebaran pesan moderasi yang kreatif dan mudah diterima generasi muda.

Kedua, implementasi kebijakan yang didukung melalui kolaborasi pentaheliks, yaitu kerja sama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media. Model kolaboratif ini akan memperkuat jangkauan dan keberlanjutan program karena melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam menjaga harmoni sosial. Misalnya, dunia usaha dapat mendukung kegiatan sosial lintas agama, akademisi dapat berperan dalam riset dan pengembangan model moderasi, sementara media berperan dalam memperkuat narasi kebangsaan yang inklusif.

Ketiga, mainstreaming nilai-nilai moderasi beragama di berbagai lini kebijakan publik. Setiap kementerian dan lembaga dapat mengintegrasikan prinsip moderasi beragama dalam kebijakan sektoralnya, baik di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, maupun politik. Dengan demikian, moderasi tidak hanya menjadi agenda Kementerian Agama, tetapi menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat persatuan bangsa. Perpres Nomor 58/23 telah mengatur pembentukan sekretariat bersama moderasi beragama yang terdiri dari beberapa Kementerian/Lembaga dalam rangka memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.

Keempat, pembentukan proyek percontohan seperti Desa Moderasi Beragama dan Sekolah Moderasi Beragama. Hal ini dapat menjadi praktik baik yang memperlihatkan penerapan nyata nilai-nilai toleransi di tingkat akar rumput. Program ini berpotensi menjadi laboratorium sosial bagi penguatan kerukunan di masyarakat dan dapat direplikasi di berbagai daerah sesuai karakter lokal masing-masing.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kebijakan penguatan moderasi beragama tidak hanya menjadi wacana normatif, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan nyata dalam memperkuat kerukunan dan kesatuan bangsa. Pengelolaan keberagaman yang inklusif dan kolaboratif akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia yang damai, adil, dan berkeadaban.

Koordinasi dan sinergi antarinstansi pemerintah dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan kesatuan bangsa dari perspektif agama, kerukunan, dan budaya juga dapat terjalin dengan baik melalui aktivasi sekretariat bersama moderasi beragama. Langkah ini dapat dilakukan dengan membentuk mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga guna memastikan bahwa setiap program pembangunan memiliki dimensi kebinekaan dan nilai moderasi beragama yang terintegrasi. Pemantauan serta evaluasi bersama juga penting dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan.***

Back to top button