KEPRI

Ini Tata Cara Menjadi Calon PMI Legal Versi Narasumber Om Jak Menjawab

Tampak dua narasumber memberikan penjelasan atas pertanyaan warga soal syarat menjadi PMI legal dalam pogram Om Jak Menjawab yang ditaja Kejati Kepri di Jalan Bandara Raja Ahji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag-TU) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Irfan Andariska memberikan penjelasan tata cara dan persyaratan penempatan pekerja migran (PMI) secara resmi.

“Pentingnya memastikan seluruh prosedur dipenuhi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, termasuk pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, dan penandatanganan kontrak kerja yang sesuai ketentuan,”ujar Irfan saat menjadi narasumber pada program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (Om Jak Menjawab) yang ditaja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025).

Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Tanjungpinang Iman Syatria juga menjadi narasumber dalam Om Jak Menjawab. Dia memaparkan sejumlah syarat penting untuk menjadi PMI resmi.

Menurut Syatria, berbagai layanan pemerintah daerah dalam mendampingi calon pekerja migran, termasuk edukasi, fasilitasi informasi peluang kerja resmi, dan perlindungan pra-penempatan.

“Terdapat 17 persyaratan yang harus dipenuhi calon PMI untuk penerbitan ID PMI,”ungkapnya.

Antara lain, usia minimal 18 tahun, fotokopi identitas diri (e-KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat kenal lahir, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

“Calon pekerja juga wajib melampirkan surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang diketahui lurah setempat, fotokopi ijazah, serta surat nikah bagi yang telah menikah.”terang Syatria lagi.

Ia mengingatkan, untuk memastikan legalitas dan kejelasan penempatan kerja, diperlukan pula surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP petugas pendamping, surat izin perkerutan PMI (SIP2MI), perjanjian penempatan atau job order, serta fotokopi paspor.

“Persyaratan ditutup dengan pasfoto berwarna ukuran 4 kali 6 dan 3 kali 4,”pesan Syatria.

Syatria menambahkan, kelengkapan persyaratan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah perlindungan awal bagi calon PMI sebelum diberangkatkan.

“Dengan dokumen yang sah dan prosedur yang tepat, risiko terjadinya TPPO, penipuan, hingga eksploitasi dapat diminimalisir,”pungkasnya.(jp)

Editor: yn

Back to top button