Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Deposito Anambas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Berkas tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dana deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011, segera dilimpahkan tim Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin, mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE dan mantan Kepala cabang BSM Tanjungpinang, Khoirul Rizal AR.
Tim penyidik Kejati Kepri sendiri saat ini masih merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka tersebut. Sejumlah saksi dari masing-masing ketiga tersangka, termasuk ketiga tersangka itu sendiri dan juga sejumlah alat bukti telah dirangkum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Proses pemberkasan masing-masing ketiga tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi dana deposito di BSM tersebut hampir rampung kita kerjakan. Mudah-mudahan, akhir bulan Mei ini, berkas tersebut sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas, SH, MHum, Msi kemaren.
Menurut Feri, dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih memlikiki cukup waktu, sehingga tidak perlu terburu-buru untuk menyelesaikan pemerberkasan, termasuk menahan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tersebut.
“Saktu kita masih cukup untuk melengkapi berkas yang kurang sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipkior nantinya. Semua perlu kehati-hatian dan ketelitian yang cermat dalam setiap pemberkasan perkara yang kita lakukan selama ini,” ucap Feri Tas.
Sebelumnya Feri menjelaskan, prinsip dalam penanganan dugaan kasus korupsi bagi pihaknya adalah bagaimana untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dari pada tersangka yang sudah ditetapkan.
Dalam kasus ini, lanjut Feri, penyitaan uang kerugian negara dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, mencapai sekitar 85 persen dari Rp1,2 miliar yang disangkakan.
“Kita akan upayakan pencapaian pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka dalam kasus ini 100 persen,” ungkapnya.
Lebih rinci, Feri belum bisa menjelaskan berapa total nilai pengembalian kerugian negara dalam kasus ini yang sudah disita pihak Kejati Kepri, termasuk sejumlah barang bukti lainnya.
Namun berdasarkan data yang diperoleh Haluan Kepri, total nilai kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga tersangka tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp1,043 miliar lebih dari Rp1,2 miliar yang disangkakan.
“Meskipun pengembalian sejumlah kerugian negara tersebut mencapai 100 persen, namun proses hukumnya terus berlanjut sampai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya,” ucap Feri.
Sebagaimana diberitakan, modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama, Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Sebagai balas jasa, pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan hadiah kepada yang bersangkutan berupa 25 unit sepeda motor, satu unit mobil Avanza dan satu unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya menjadi milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak melainkan dibagi-bagi kepada ketiga tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsijo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis : AL
