KEPRI

Begini Kronologis Lengkap Kepala Satker Pelabuhan Laut Batu Ampar Terjaring OTT Pungli

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, MH memberikan keterangan kepada jurnalis terkaitTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) melibatkan tersangka Adil Setiadi SE selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) Terminal Umum Batu Ampar Pelabuhan Laut BP Batam yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. Agenda ini digelar di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (9/5). Foto Kombes Pol S Erlangga.

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar konferensi pers Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) melibatkan tersangka Adil Setiadi SE selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) Terminal Umum Batu Ampar Pelabuhan Laut BP Batam yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Selasa (9/5). Agenda ini dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, MH di Mapolda Kepri, Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, MH menerangkan, Tipikor berupa Pungli untuk dapat diberikan layanan ‘buka pintu’ pada saat melakukan muat atau bongkar barang di Pelabuhan Batu Ampar, Batam tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) LP-A /70/V/2017/ SPKT-KEPRI, Tanggal 8 Mei 2017.

“Waktu kejadian Senin tanggal 8 Mei 2017, sekira pukul 14.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam mobil Avanza warna hitam BP 1658 OY parkiran didepan Ruko Kek Pisang Villa Nagoya. Tersangka dalam kasus ini Adil Setiadi SE, Kepala Satuan Kerja (Satker) Terminal Umum Batu Ampar Pelabuhan Laut BP Batam (Pegawai Negeri Sipil),” terang Sam dalam siaran persnya yang diterima Prokepri.com.

Sam menceritakan, kronologis kejadian, berawal pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017, Tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan dilakukan kegiatan muat barang berupa module dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di Pelabuhan Laut Batu Ampar.

“Terhadap kegiatan muat barang berupa module tersebut, Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batu Ampar ada meminta sejumlah uang untuk layanan ‘buka pintu’ agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di Pelabuhan Laut Batu Ampar. Uang untuk layanan ‘buka pintu’ tersebut adalah Pungutan Liar (Pungli) dan besarannya bervariasi mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000,” ungkap Sam.

Kronologis penangkapan, sambung Sam, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa perusahaan yang melakukan muat barang berupa module ke kapal di Pelabuhan Batu Ampar tersebut adalah PT Lautan Jaya Sukses.

“Dan benar bahwa untuk Kasatker (tersangka Adil Setiadi,red) meminta uang sejumlah Rp10.000.000 pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 serta diketahui juga bahwa pihak PT Lautan Jaya Sukses (Sdr Suhaimi) akan menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 kepada Kasatker. Sekira pukul 14.30 Wib, Suhaimi menyerahkan uang tersebut kepada Adil Setiadi didalam mobil Avanza warna hitam Bp 1658 OY di parkiran depan Ruko Kek Pisang Villa Nagoya (Samping Hotel Nagiya Plaza,” terang Sam.

Pasca penyerahan uang tersebut, masih Sam, selanjutnya Tim 1 melakukan pengejaran terhadap Saudara Suhaimi dan Tim 2 melakukan pengejaran terhadap tersangka Adil Setiadi.

“Tim 1 berhasil mengamankan Suhaimi berikut saudara NA yang mengendarai Avanza BP 1029 DM di Jalan Raya SPBU Batu Ampar, dimana yang bersangkutan selaku karyawan PT Lautan Jata Sukses. Sedangkan Tim 2 berhasil mengamankan Adil Setiadi di Jalan Raya depan Bank BCA Jodoh beserta saudara FN dan MA yang mengendarai mobil Avanza Bp 1658 OY. Didalam dashboard mobil Avanza BP 1658 OY ditemukan uang tunai Rp10.000.000 pecahan 100 ribu yang diterima dari Suhaimi dan uang tunai sebesar Rp6.000.000 pecahan 50 ribu,” bebernya lagi.

Sam mengatakan, total uang yang disimpan di dashboard sebesar Rp16.000.000 selanjutnya terhadap orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 12 huruf e dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dan atau pasal 11 dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” tutup Sam.

Editor : YAN
Sumber : Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Back to top button