Sepanjang 2025, Komnas HAM Catat 2.718 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis tinjauan tahunan yang menyebut tahun 2025 sebagai tahun penuh tantangan bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Sepanjang tahun tersebut, Komnas HAM mencatat total 2.718 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, yang terdiri dari 2.133 aduan baru dan 663 aduan lanjutan.
Dalam laporan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menempati urutan tertinggi sebagai pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dengan total 752 aduan. Posisi selanjutnya diikuti oleh korporasi (452 aduan), Pemerintah Pusat dan Daerah (445 aduan), serta individu (309 aduan).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti, bahwa hak atas kesejahteraan menjadi hak yang paling banyak dilanggar dengan 891 aduan, disusul oleh hak atas keadilan sebanyak 863 aduan.
Secara spesifik, isu ketidakprofesionalan aparat penegak hukum menjadi klasifikasi isu tertinggi (612 aduan), diikuti oleh konflik agraria yang mencapai 484 aduan.
“Isu konflik agraria masih terus menjadi laporan tertinggi dugaan pelanggaran HAM yang berimbas pada pelindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga kriminalisasi aktivis,” tulis keterangan resmi yang diperoleh media ini, Sabtu (3/1/2026).
Beberapa peristiwa menonjol yang menjadi catatan kelam sepanjang 2025 meliputi:
Kebebasan Pers: Serangan terhadap jurnalis dan media, termasuk Tempo, Kantor Jubi, serta teror terhadap aktivis Greenpeace.
Kekerasan Aparat: Kematian Sdr. Affan Kurniawan dalam unjuk rasa 28 Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Konflik Wilayah: Krisis kemanusiaan di Papua yang menyebabkan pengungsian internal besar-besaran, serta sengketa lingkungan di NTT akibat tumpahan minyak di Laut Timur.
Bencana Ekologis: Kondisi pengungsi internal di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang semakin rentan dan mengalami penurunan kualitas hidup.
Menghadapi tahun 2026, Komnas HAM mendorong langkah konkret dalam pemulihan kondisi HAM nasional. Salah satu agenda utama yang didorong adalah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk memperkuat sistem perlindungan di Indonesia.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penguatan wawasan HAM bagi aparat negara guna menekan angka kekerasan dan ketidakprofesionalan dalam bertugas. Sepanjang 2025, lembaga ini juga telah merampungkan kajian strategis mengenai hak pekerja GIG, transisi energi, hingga standar hak atas pangan.
“Kami berharap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di tahun 2026 akan semakin kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.(kontri/aza)
Editor: yn
