1,6 Bulan Menghilang, Kades Serat Anambas Dikabarkan Serahkan Diri ke Aparat
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp753 Juta

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Setelah lebih kurang 1,6 bulan menghilang dan sempat diduga melarikan diri ke luar daerah, Kepala Desa (Kades) Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Antika, dikabarkan menyerahkan diri ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Anambas pada Senin (12/1/2026) lalu.
Antika terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp753 juta.
Nama Antika mulai menjadi sorotan publik sejak September 2024, tak lama setelah dugaan penyelewengan Dana Desa dan ADD Desa Serat mencuat ke permukaan. Sejak saat itu, Antika tidak lagi diketahui keberadaannya, sehingga proses hukum terhadap dirinya sempat terhambat.
Ketidakhadirannya selama lebih dari satu tahun enam bulan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan kabur ke luar daerah hingga upaya menghindari jerat hukum. Teka-teki tersebut akhirnya terjawab setelah Antika memilih untuk menyerahkan diri.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Jumat (16/1/2026), AA tiba di Tarempa menggunakan MV Seven Star Island pada Senin, 12 Januari 2026.
Kehadirannya di Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Anambas ini disebut telah diketahui oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Bahkan, Antika dikabarkan sempat menghubungi salah satu staf di DPMD untuk memberitahukan keberadaannya di Tarempa.
Namun demikian, Antika hanya berada di Tarempa selama satu hari sebelum kembali ke Desa Serat untuk menemui orang tua, sanak saudara, serta anak kandungnya.
Selama masa pelarian, Antika disebut berpindah-pindah tempat. Ia sempat berada di Tanjungpinang dan berencana melamar pekerjaan di salah satu perusahaan swasta. Namun, karena merasa masih dikenali oleh warga asal Tarempa, niat tersebut urung dilakukan.
Antika kemudian berpindah ke Jambi dan Bangkinang, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru hingga Medan.
“Selama dalam pelarian memang tidak nyaman. Dia terus berpikir sampai kapan harus berlari,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Kesadaran itulah yang akhirnya mendorong Antika untuk mengakhiri pelariannya dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Dengan penyerahan diri tersebut, Antika kini resmi berada dalam penguasaan aparat dan akan menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang besaran kerugian negara serta menelusuri aliran Dana Desa yang diduga disalahgunakan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Anambas saat dikonfirmasi telah mengetahui bahwa pelaku datang menyerahkan diri.(as)
Editor: yn
