Tambang di Marok Tua Lingga Miliki Izin Sah

PROKEPRI.COM, LINGGA – Usaha pertambangan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri memiliki izin yang sah.
Demikian dikatakan Juru Bicara Perusahaan, Andi Cori Patahudin.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan adalah sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang. Seluruh proses perizinan telah melalui tahapan administratif dan teknis sesuai regulasi,” kata Andi membantah pemberitaan yang menyebut aktivitas pertambangan berjalan tanpa prosedur yang jelas dan baru mendapat pengawasan setelah aparat penegak hukum turun tangan., Senin (9/2/2026).
Ia mengatakan bahwa sejak awal operasional, perusahaannya telah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.
Bahkan, sambung Andi, kepemilikan IUP tersebut menjadi dasar hukum perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah Marok Tua, Singkep Barat. Menurutnya, tudingan yang menyebut perusahaan beroperasi tanpa legalitas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain perizinan, dia juga menanggapi isu terkait aspek lingkungan hidup. Andi menegaskan, perusahaan telah memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, serta melaksanakan pemantauan lingkungan secara berkala sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan. Kami menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten,” ujarnya.
Terkait pemberitaan mengenai pemanggilan sejumlah pihak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Andi menilai hal itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam dunia usaha pertambangan.
“Pengawasan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait merupakan hal yang normal. Perusahaan selalu bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan klarifikasi apabila diminta,” kata dia lagi.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan lambat. Menurutnya, perusahaan secara rutin berkoordinasi dan melaporkan kegiatan usaha kepada instansi pengawas di tingkat daerah maupun pusat.
Dalam hubungan dengan masyarakat sekitar, Andi Cori menyampaikan bahwa perusahaan berupaya membangun komunikasi yang terbuka dengan warga Desa Marok Tua. Kewajiban sosial perusahaan, lanjutnya, dijalankan sesuai ketentuan serta kesepakatan yang telah dibangun bersama masyarakat.
“Kami berharap pemberitaan ke depan dapat disajikan secara berimbang, dengan mengedepankan verifikasi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik,” ujar Andi Cori.
Perusahaan, kata dia, berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha pertambangan secara legal, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Lingga.(is)
Editor: yn
