KEPRI

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Batam

Ilustrasi pengeroyokan. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil membekuk tiga pelaku pengeroyokan dan pencurian di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang terjadi pada Kamis, (5/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Korban dalam peristiwa ini berinisial JF (33 tahun).

“Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IB (30 tahun), DD (28 tahun), dan RZ (27 tahun),”kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Andrestian menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026.

“Kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban.

“Identitas pelapor dan saksi dalam perkara ini dicatat menggunakan inisial dan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Andrestian.

Dia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,”tegas Andrestian

Para tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman kejadian, 1 (satu) buah pisau, dan 1 (satu) unit handphone milik korban, sedangkan 1 (satu) buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB),”jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Pada ayat (1) diatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan pada ayat (2) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,”sebut Andrestian.

Sementara itu, tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian.

Pasal 476 KUHP itu mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Andrestian.(jp)

Editor: yn

Back to top button