KEPRI

Pemkab Anambas Dapat Alokasi Program RST 2026 Untuk 5 Keluarga Penerima Manfaat

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, S.Sos, Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat alokasi Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk lima Keluarga Penerima Manfaat di tahun 2026 ini.

Lima Keluarga Penerima Manfaat yang tersebar di beberapa desa dan kelurahan itu, telah diusulkan pada tahun 2025 sebelumnya.

‎“Program Rumah Sejahtera Terpadu ini ditujukan bagi keluarga miskin ekstrim, lansia terlantar, serta penyandang disabilitas berat agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan sehat,”kata ‎Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).

‎Ia menjelaskan, Program RST bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 58/3/BS.00.01/11/2023 tentang Program Sejahtera Terpadu, yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Lima Keluarga Penerima Manfaat itu tersebar di kecamatan Jemaja Timur (Desa Kuala Maras), Kecamatan Siantan (Kelurahan Tarempa dan Desa Tarempa Timur Timur ), serta Kecamatan Siantan Tengah (Desa Teluk Siantan).

“Dengan besaran bantuan Rp20 juta per Keluarga Penerima Manfaat. Usulan RST ini merupakan usulan tahun 2025 lalu, yang diusulkan sebanyak lebih dari 100 calon Keluarga Penerima Manfaat,”ungkap Ody.

‎‎Lebih lanjut, Ody memaparkan, bahwa mekanisme pengusulan Program RST dilakukan oleh desa dan kelurahan melalui Dinsos Kabupaten Kepulauan Anambas. Selanjutnya, usulan tersebut diverifikasi oleh Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau dan divalidasi langsung oleh Kementerian Sosial.

‎“Penetapan penerima bantuan mengacu pada data DTKS/DTSEN, sehingga sasaran benar-benar tepat dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

‎Untuk pengawasan pelaksanaan program, kata Ody, dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

‎Sementara itu, melalui sambutan Bupati Kepulauan Anambas, pemerintah daerah berharap agar ke depan kuota Program Rumah Sejahtera Terpadu untuk Kabupaten Kepulauan Anambas dapat terus ditingkatkan, sehingga semakin banyak masyarakat kurang mampu yang dapat merasakan manfaat dari program tersebut, dan meminta Dinsos Anambas untuk tahun 2026 ini mengusulkan kembali  RST, ke Kemensos RI.(as)

Editor: yn

Back to top button