KEPRI

Polresta Tanjungpinang Keluarkan Imbauan Warga Dilarang Bakar Hutan dan Lahan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun, terutama di musim kemarau panjang.

“Masyarakat dihimbau untuk menggunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar, yang dapat memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, Rabu (25/3/2026).

Indra menjelaskan, bahwa kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada polisi atau aparat terdekat, Jangan sembarang membuang puntung rokok karena bisa memicu kebakaran, dan pastikan tindak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan,”tegas Indra.

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini. Karhutla salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan, selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak negatif pada kesehatan manusia dan ekonomi,”sambung dia.

Selain itu, Indra juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan sampai RT untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini. Langkah tersebut meliputi patroli rutin di wilayah rawan, sosialisasi kepada warga, serta pelaporan cepat jika ditemukan titik api.

“Tentunya kita akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah,”tekannya lagi.(yn)

Back to top button