KEPRI

Proyek Rp77 Miliar di Atas Laut Anambas Disorot, Jalan Selayang Pandang II Dipantau Tipikor Polda Kepri

Tampak tim Tipikor Polda Kepri turun memeriksa lokasi proyek Rp77 M Jalan Selayang Pandang II di Kabupaten Anambas, Selasa (74/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang (SP) II di Kecamatan Siantan, pesisir Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali menjadi perhatian publik.

Proyek strategis yang dibangun di atas laut ini memiliki panjang akhir sekitar 1+225,5 kilometer dan dikerjakan dengan skema multiyears sejak tahun 2019 hingga 2021.

‎Berdasarkan perhitungan akhir, proyek dengan panjang kurang lebih 1+225,5  kilometer tersebut menelan anggaran sebesar Rp77.347.436.000.

‎Berdasarkan data, Selasa (7/4/2026), pendanaan proyek ini merupakan hasil sharing antara APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan APBD Provinsi Kepri, dengan estimasi awal sekitar Rp72 miliar pada tahap perencanaan.

Pekerjaan proyek ini dilaksanakan oleh PT Ganesa Bangun Riau Sarana sebagai kontraktor pelaksana. Sementara, pengawasan dilakukan oleh PT Bina Index Consult.

Pada saat pelaksanaan, jabatan Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas dipegang oleh Andiguna Hasibuan yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selama masa pengerjaan, proyek ini sempat ditinjau langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris serta Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepri Abu Bakar pada Senin, 5 April 2021.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana.

Setelah rampung, Jalan Selayang Pandang II diresmikan pada 1 Januari 2022 oleh Ansar Ahmad dan Abdul Haris.

Namun, perkembangan terbaru, menunjukkan proyek ini kini dalam pemantauan aparat penegak hukum.

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri yang dipimpin Iptu Hadi juga telah melakukan kegiatan pemantauan dan pengukuran langsung di lokasi proyek tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil kegiatan tersebut.

Sebelumnya, proyek ini juga sempat diduga menyeret nama mantan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tipikor AKBP Gokma Uliate Sitompul dan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebagai salah satu ikon pembangunan di wilayah pesisir Tarempa, Jalan Selayang Pandang II diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Namun demikian, proses pemantauan yang tengah berlangsung menjadi perhatian publik dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.(as)

Editor: yn

Back to top button