KEPRI

PPA Anambas Kecewa Tak Dilibatkan Dalam Proses Mediasi Kasus Murid Aniaya Guru

Pendamping perempuan dan anak UPTD PPA Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM,ANAMBAS – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan kekecewaannya terhadap Polsek Siantan karena tidak dilibatkan dalam proses mediasi kasus dugaan murid menganiaya guru di SMPN 1 Siantan yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

‎Pendamping perempuan dan anak UPTD PPA KKA, Erdawati, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban hukum untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.

‎‎“Menanggapi berita yang ada, pertama saya sampaikan bahwa UPTD PPA memiliki kewajiban mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum. Mengacu pada Permen PPA Nomor 7 Tahun 2019, kami harus memberikan pendampingan, layanan psikologis dan sosial, membantu proses hukum, serta mengadvokasi kepentingan anak,” ujar Erdawati
‎melalui sambungan telepon, Kamis (9/4/2026).

‎Ia menekankan, pendampingan tersebut tetap wajib dilakukan meskipun perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

‎“UPTD PPA wajib hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Erdawati.

‎Namun demikian, dia mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Siantan yang dinilai berulang kali tidak melibatkan pihaknya dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

‎“Saya kecewa karena sudah beberapa kali Polsek Siantan memediasi perkara perempuan dan anak tapi tidak melibatkan kami dari PPA. Padahal kita sama-sama memiliki tanggung jawab. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka lebih memahami hal ini,” ungkapnya miris.

‎Lebih lanjut, Erdawati menyoroti peristiwa murid yang melakukan kekerasan terhadap guru sebagai kejadian serius yang harus dilihat secara menyeluruh.

‎“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terjadi di lingkungan sekolah. Persoalan ini harus dilihat secara komprehensif, tidak memihak atau menyudutkan salah satu pihak. Harus digali lebih dalam penyebabnya, apalagi yang terlibat adalah perempuan dan anak,” jelasnya.

‎Meski demikian, Erdawati menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

‎“Tentunya apa pun alasannya, kita tidak menormalisasikan kekerasan fisik, apalagi dilakukan oleh murid terhadap guru. Ini sudah menyangkut perilaku dan adab anak,” tutupnya.(as)

Editor: yn

Back to top button